JAKARTA, KOMPAS.com - Simak update syarat perjalanan naik kereta api jarak jauh yang berlaku mulai Rabu (3/11/2021) hari ini.
Mulai 3 November 2021, syarat tes Covid-19 untuk persyaratan naik kereta api jarak jauh cukup menggunakan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 97 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 2 November 2021.
Baca juga: Simak Aturan Terbaru Syarat Naik Pesawat Hingga Kereta Api di Masa PPKM
“KAI senantiasa mengikuti dan mematuhi seluruh ketentuan dari pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta api,” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus.
Joni menambahkan, jika ada pelanggan yang membawa hasil negatif tes RT-PCR atau PCR untuk naik KA Jarak Jauh yang masih berlaku tetap akan diterima pada saat boarding.
Berikut persyaratan perjalanan naik kereta api selengkapnya:
Selama menggunakan layanan KAI, pelanggan wajib mematuhi protokol kesehatan yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer.
Baca juga: Cek Jadwal Kereta Api Jarak Jauh November 2021 di Sini
Pelanggan juga harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.
Selain itu, penumpang wajib menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.
Penumpang kereta api juga juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
Untuk informasi lebih lanjut terkait syarat naik KA di masa pandemi Covid-19, masyarakat dapat menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.
"KAI terus memastikan seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan hanya mengizinkan pelanggan yang sesuai persyaratan untuk bisa naik kereta api," tegas Joni.
Untuk membantu calon pelanggan melengkapi persyaratan tersebut, KAI telah menyediakan 71 stasiun yang melayani Rapid Test Antigen seharga Rp 45.000.
Baca juga: Per 22 Oktober 2021, Super Air Jet akan Buka Rute Jakarta-Surabaya PP
Berikut daftar stasiun yang melayani Rapid Test Antigen selengkapnya:
"Selama 2021, KAI mencatat hingga 2 November telah melayani 1,6 juta peserta Rapid Test Antigen di stasiun," jelas Joni.
Baca juga: Tarif, Jadwal, dan Syarat Naik KA Airlangga Rute Jakarta-Surabaya PP
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.