JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) akan segera mengimplementasikan BI Fast Payment atau BI Fast. Berbagai keunggulan dihadirkan dalam sistem ini oleh bank sentral.
Salah satu kelebihan sistem BI Fast dibanding pendahulunya, Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI), ialah kecepatan penyelesaian atau settlement transaksi. BI mengklaim, proses settlement melalui BI Fast hanya membutuhkan waktu 25 detik.
"Dengan BI Fast kita menjanjikan 25 detik langsung masuk duitnya," ujar Asisten Gubernur Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Filianingsih Hendarta, dalam Taklimat Media BI, Rabu (3/11/2021).
Baca juga: Layanan BI-FAST, Transfer Biaya Maksimal Rp 2.500, Ini Daftar Banknya!
Wanita yang akrab disapa Fili itu menjelaskan, meskipun selama ini nasabah merasakan waktu penyelesaian transaksi yang cepat, di perbankan settlement bisa memakan waktu hingga satu hari.
BI Fast merupakan sistem penyelesaian transaksi yang beroperasi secara real time. Dengan demikian, proses settlement transaksi dilakukan selama 24 jam penuh.
Hal tersebut membuat waktu penyelesaian transaksi lebih cepat dibanding dengan SKNBI. Sebab, berbeda dengan BI Fast yang terus beroperasi, SKNBI memiliki jam operasional.
"BI Fast ini dikembangkan untuk menciptakan sistem pembayaran ritel di level nasabah yang memenuhi keinginan nasabah yang saat ini butuh cepat, kapan saja dan dimana saja," ucap Fili.
Baca juga: Ada BI Fast, Batas Biaya Transfer Antar Bank Hanya Rp 2.500
Sebagai informasi, rencananya tahap pertama BI Fast akan dilaksanakan pada pekan kedua Desember. Dengan diterapkannya sistem ini, tarif transfer nasabah menjadi lebih murah, yakni dari Rp 6.500 menjadi Rp 2.500.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.