PEMERINTAH bersama DPR telah mengesahkan Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan ( UU HPP) pada Kamis (7/10/2021).
Meski telah disahkan oleh pemerintah bersama DPR, UU ini secara keseluruhan dinyatakan baru akan berlaku sejak diundangkan, dengan sejumlah catatan khusus.
Baca juga: Kapan Aturan Baru Pajak UU HPP Berlaku?
Pengundangan peraturan perundangan termasuk UU akan memberikan nomor dan mencatatkannnya dalam Lembaran Negara, sebagaimana ketentuan UU Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan.
Merujuk situs Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara yang Kompas.com akses pada 3 November 2021 pukul 18.00 WIB, UU HPP telah diundangkan pada 29 Oktober 2021.
Baca juga: Naskah Lengkap UU HPP, Penjelasan, dan Poin-poin Pentingnya
UU HPP diundangkan menjadi UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, tercatat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246.
Berikut ini naskah UU HPP yang telah diundangkan sebagai UU Nomor 7 Tahun 2021:
Baca juga: Poin Penting Perubahan dan Tambahan Aturan Pajak di UU HPP
Naskah: KOMPAS.com/PALUPI ANNISA AULIANI
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.