Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tanya-tanya Pajak di Kompas.com
Konsultasi dan Update Pajak

Tanya-tanya Pajak merupakan wadah bagi Sahabat Kompas.com bertanya (konsultasi) dan memperbarui (update) informasi seputar kebijakan dan praktik perpajakan.

UU HPP Sudah Diundangkan sebagai UU Nomor 7 Tahun 2021

Kompas.com - 03/11/2021, 19:24 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

PEMERINTAH bersama DPR telah mengesahkan Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan ( UU HPP) pada Kamis (7/10/2021).

Meski telah disahkan oleh pemerintah bersama DPR, UU ini secara keseluruhan dinyatakan baru akan berlaku sejak diundangkan, dengan sejumlah catatan khusus.

Baca juga: Kapan Aturan Baru Pajak UU HPP Berlaku?

Pengundangan peraturan perundangan termasuk UU akan memberikan nomor dan mencatatkannnya dalam Lembaran Negara, sebagaimana ketentuan UU Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan.

Merujuk situs Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara yang Kompas.com akses pada 3 November 2021 pukul 18.00 WIB, UU HPP telah diundangkan pada 29 Oktober 2021.

Baca juga: Naskah Lengkap UU HPP, Penjelasan, dan Poin-poin Pentingnya

UU HPP diundangkan menjadi UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, tercatat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246.

Berikut ini naskah UU HPP yang telah diundangkan sebagai UU Nomor 7 Tahun 2021:

Baca juga: Poin Penting Perubahan dan Tambahan Aturan Pajak di UU HPP

 

Naskah: KOMPAS.com/PALUPI ANNISA AULIANI

 

 

 

 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com