Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jubir Jubir Kemenhub: Aturan Perjalanan Darat Jarak 250 Km Wajib PCR Sudah Dicabut!

Kompas.com - 03/11/2021, 20:34 WIB
Yohana Artha Uly,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan, ketentuan perjalanan jarak jauh menggunakan transportasi minimal 250 kilometer (km) wajib tes PCR  atau antigen telah dicabut.

Hal itu menyusul terbitnya aturan terbaru SE Kemenhub Nomor 94 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19, menggantikan SE Nomor 90 Tahun 2021.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, pencabutan itu karena merujuk aturan terbaru yang tertuang dalam Inmendagri Nomor 57 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Baca juga: Syarat Perjalanan Sering Berubah, Ini Kata Kemenhub

"Jadi kita sudah lakukan pencabutan, artinya ketentuan itu (250 kilometer) sudah tidak ada," ujarnya dalam diskusi virtual bertema Utamakan Keamanan Diri, Baru Bepergian, Rabu (3/11/2021).

Ia menjelaskan, saat ini aturan yang berlaku untuk transportasi darat yakni pelaku perjalanan jarak jauh wajib menunjukkan keterangan negatif Covid-19 dari hasil tes antigen dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Selain itu, wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Penggunaan aplikasi diutamakan bagi pelaku perjalanan orang dengan kendaraan umum serta angkutan sungai, danau, dan penyeberangan.

Bagi yang tidak memiliki smartphone pendukung aplikasi PeduliLindungi maka dapat menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau bukti fisik hasil negatif tes antigen dan kartu vaksin minimal vaksin dosis pertama.

"(Syarat perjalanan) itu wajib, dan pengawasannya nanti khususnya untuk kendaraan darat seperti bus, travel, dan juga kendaraan pribadi akan kita lakukan secara acak," kata Adita.

Ia mengakui, tak memungkinkan untuk melakukan pengawasan pada setiap kendaraan yang lalu-lalang, terlebih pada kendaraan pribadi. Oleh sebab itu pemerintah berupaya mengantisipasinya dengan melakukan tes acak, seperti di rest area atau kantor-kantor Kemenhub yang ada di lintasan nasional.

Adita pun mengingatkan masyarakat untuk memenuhi syarat perjalanan agar tak terhambat saat ada pemeriksaan, serta juga untuk menjaga kesehatan diri sendiri dan orang di lingkungan sekitar.

"Ini diharapkan masyarakan bersiap. Namun kami sarankan bukan masalah pengawasan atau sanksinya, tetapi ini kan demi kita sendiri, melindungi diri sendiri dan orang lain," pungkasnya.

Baca juga: Mulai Hari Ini, Naik Pesawat Bisa Pakai Hasil Tes Antigen

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal 'Jangkar' Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal "Jangkar" Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Whats New
Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Whats New
Lebaran 2024, KAI Sebut 'Suite Class Compartment' dan 'Luxury'  Laris Manis

Lebaran 2024, KAI Sebut "Suite Class Compartment" dan "Luxury" Laris Manis

Whats New
Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Whats New
Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Whats New
Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Whats New
IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

Whats New
Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Whats New
Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Whats New
Jakarta, Medan, dan Makassar  Masuk Daftar Smart City Index 2024

Jakarta, Medan, dan Makassar Masuk Daftar Smart City Index 2024

Whats New
Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Whats New
Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Earn Smart
Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Whats New
Ditanya Bakal Jadi Menteri Lagi, Zulhas: Terserah Presiden

Ditanya Bakal Jadi Menteri Lagi, Zulhas: Terserah Presiden

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Tak Langsung Kerek Suku Bunga Kredit

Ekonom: Kenaikan BI Rate Tak Langsung Kerek Suku Bunga Kredit

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com