Sebelumnya, diketahui pada aturan lama, pelaku perjalanan dengan transportasi darat dan angkutan penyeberangan dengan ketentuan jarak minimal 250 km atau waktu perjalanan 4 jam dari dan ke Pulau Jawa dan Bali, wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.
Selain itu, pelaku perjalanan juga wajib memiliki surat keterangan hasil tes PCR maksimal 3x24 jam atau antigen maksimal 1x24 jam sebelum perjalanan.
Ketentuan syarat perjalanan tersebut berlaku bagi pengguna kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, kendaraan bermotor umum, maupun angkutan penyeberangan. Aturan ini sempat berlaku sepanjang 27 Oktober-1 November 2021
Baca juga: Tak Ada Lagi Ketentuan PCR, Perjalanan Darat Jarak Jauh Wajib Antigen
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.