Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenperin: Kami Kurang Sepakat jika Cukai Dinaikkan Terlalu Tinggi

Kompas.com - 03/11/2021, 22:13 WIB
Ade Miranti Karunia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Industri Minuman, Industri Tembakau dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Edy Sutopo memgungkapkan keresahan terkait wacana kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) pada 2022 mendatang. Ia bilang, pentingnya mempertimbangkan keadaan industri saat menetapkan kebijakan CHT.

"Kami kurang sepakat jika cukai dinaikkan terlalu tinggi. Harus hati-hati tentang kenaikan tarif CHT ini, karena Indonesia masih membutuhkan itu. Kalau industri ini suffer, ini akan berdampak pada penerimaan negara," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (3/11/2021).

Edy menyebutkan, saat membahas cukai hasil tembakau adalah dampaknya terhadap industrinya, yakni petani dan juga buruh. Pasalnya, peranan ketenagakerjaan pada sektor ini cukup besar. Ia menyebut, sepanjang 2020, sebanyak 4.500 tenaga kerja IHT yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Baca juga: Tolak Kenaikan Cukai Rokok, Serikat Pekerja Bikin Petisi Online

Edy meminta, masyarakat kecil seperti petani dan buruh rokok tidak dikesampingkan dalam merumuskan kebijakan cukai hasil tembakau tersebut.

"Kami berkali-kali mendapat keluhan dari petani karena dengan penurunan produksi rokok, penyerapan terhadap bahan baku tembakau makin seret," ucapnya.

Sementara itu, Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Mukhtarudin mengatakan, di tengah situasi perekonomian yang masih tertekan akibat pandemi, kenaikan CHT akan memperkeruh keadaan perekonomian nasional.

Dia meminta pemerintah untuk melindungi sektor padat karya, khususnya sigaret kretek tangan (SKT) dari rencana kenaikan CHT nanti.

Menurut dia, saat ini kebijakan yang bersinggungan dengan sektor padat karya melalui IHT sudah diatur sedemikian rupa, termasuk juga dengan kebijakan cukainya. Oleh karena itu, pemerintah perlu mendeteksi dampak dari rencana kenaikan cukai pada tahun depan.

"Pemerintah harus berpikir secara cermat, jangan hanya memikirkan peningkatan pendapatan negara tapi mengabaikan dampak dari industri padat karya sebagai salah satu penggerak roda perekonomian juga," ujarnya.

Di sisi lain, untuk segmen rokok mesin, dia menilai seharusnya juga tidak eksesif seperti kenaikan CHT pada dua tahun belakangan dan bisa dilakukan secara moderat yang disesuaikan dengan inflasi.

"Menurut saya ini win-win solution, di mana industri tetap dapat bertahan, tenaga kerja terlindungi dari PHK, dan tujuan pengendalian konsumsi dapat tercapai," ujarnya.

Baca juga: Penyederhanaan Struktur Tarif Cukai Rokok dan Mandeknya Reformasi Fiskal

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com