Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kenapa Pemerintah Sering Gonta-ganti Aturan Syarat Perjalanan?

Kompas.com - 04/11/2021, 00:03 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan bahwa kebijakan yang mengatur syarat perjalanan orang di masa pandemi Covid-19 dipengaruhi oleh banyak aspek sehingga kerap berubah.

"Bagaimana peraturan ini disesuaikan, sebenarnya mengikuti dinamika kondisi pandemi ini sendiri. Pemerintah berupaya melakukan penyesuaian yang dilihat dari banyak aspek," kata Adita Irawati dilansir dari Antara, Kamis (3/11/2021). 

Adita menjelaskan pemerintah terus berusaha mengendalikan pandemi dengan melakukan evaluasi dari penanganan-penanganan yang telah dilakukan.

Kemenhub juga bekerja sama dengan unsur terkait misalnya Satgas Penanganan Covid-19, pemerintah daerah, kementerian lembaga, hingga TNI/Polri guna memantau perkembangan penanganan Covid-19 di Indonesia.

Baca juga: Tarif Transfer Bank Rp 2.500 Berlaku di Mobile Banking, ATM, hingga Agen

Ia mengungkapkan pemerintah bahkan menggelar rapat terbatas secara rutin yang dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo untuk membahas evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Oleh sebab itu, peraturan-peraturan terkait perjalanan orang juga ditentukan dari hasil evaluasi tersebut.

"Berdasarkan update dari situasi pandemi, Kemenhub di sektor transportasi melakukan penyesuaian. Jadi ini satu hasil kolaborasi dan koordinasi," ujarnya.

Adita menambahkan ketentuan terkait perjalanan atau mobilitas masyarakat tersebut dilakukan agar penularan Covid-19 di Indonesia terus menurun.

Baca juga: Kapan Aturan Baru Pajak UU HPP Berlaku?

"Tidak mudah bagi kita, tetapi hasilnya saat ini sudah cukup baik. Kita tidak ingin lagi ada lonjakan kasus," ujar dia. 

Syarat PCR berubah jadi antigen

Sebelumnya, Kemenhub kembali memperbarui aturan di masa penerapan PPKM terkait perjalanan darat. Pada aturan terbaru, pelaku perjalanan jarak jauh yang menggunakan transportasi darat wajib tes antigen.

Hal itu seiring dengan terbitnya SE Kemenhub Nomor 94 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Covid-19.

Penerbitan SE itu merujuk pada Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 dan SE Satgas Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021.

Baca juga: Kapan Aturan Baru Pajak UU HPP Berlaku?

Pada SE terbaru, tak ada lagi ketentuan jarak perjalanan minimal 250 kilometer (km) atau waktu perjalanan 4 jam dari dan ke Pulau Jawa dan Bali wajib melakukan tes PCR 3x24 jam atau antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Kini ketentuan jarak dan waktu perjalanan dihapuskan, begitu pula dengan ketentuan wajib tes PCR. Pada aturan baru ditetapkan bahwa seluruh perjalanan darat jarak jauh diwajibkan untuk tes antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Selain diwajibkan menunjukkan hasil negatif Covid-19 dari tes antigen, pelaku perjalanan juga diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com