Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fasilitas Rumah MLT JHT BP Jamsostek, Bagaimana bila Sudah Punya KPR?

Kompas.com - 04/11/2021, 06:40 WIB
Ade Miranti Karunia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Berbagai fasilitas bisa dinikmati pekerja/buruh melalui Manfaat layanan tambahan (MLT) Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).  Hal ini seiring dengan terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis MLT Dalam Program Jaminan Hari Tua.

Direktur Utama BP Jamsostek Anggoro Eko Cahyo mengatakan, permenaker ini  memungkinkan peserta untuk melakukan skema take over atau memindahkan KPR ke bank yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.

"Hal yang menarik adalah bahwa semua pekerja yang sudah memiliki KPR umum sebelumnya juga dapat memanfaatkan KPR ringan dari BP Jamsostek melalui skema take over," tuturnya melalui konferensi pers virtual, Rabu (3/11/2021).

Baca juga: Pemerintah Bakal Kenakan Pajak Buat Penerima Fasilitas Rumah hingga Mobil dari Kantor

Para peserta BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan manfaat nominal Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) maksimal Rp 150 juta, pinjaman pembelian rumah KPR maksimal Rp 500 juta, dan pembiayaan renovasi maksimal Rp 200 juta.

"Seluruh pekerja yang telah terdaftar sebagai peserta aktif BP Jamsostek minimal 1 tahun kepesertaan, belum memiliki rumah sendiri serta pemberi kerja tertib administrasi kepesertaan dan pembayaran iuran BP Jamsostek adalah persyaratan umum lainnya untuk mendapatkan program KPR-MLT," ucap Anggoro terkait syarat untuk mendapatkan fasilitas MLT ini.

Sementara itu Ketua Apindo Hariyadi B Sukamdani mengatakan, ada yang menarik dari KPR MLT BPJS Ketenagakerjaan yakni bunga yang lebih ringan bagi para pekerja.

Ia bilang, rumah merupakan kebutuhan dasar manusia. Dengan adanya kemampuan memiliki rumah, pekerja dapat bekerja dengan tenang dan mampu meningkatkan produktivitas yang tentunya menguntungkan para pengusaha.

"Hari ini sejarah mencatat bahwa kesempatan pekerja mendapatkan perumahan lebih mudah karena ada program MLT dari BP Jamsostek ini," ucapnya.

Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (BTN) Haru Koesmahargyo menyambut baik terbitnya Permenaker yang mengatur program MLT ini.

Menurut dia, bunga yang rendah tentunya bisa menarik minat masyarakat apalagi ditambah jangka waktu kredit yang mencapai 30 tahun.

Baca juga: Pinjaman Rumah MLT JHT BPJS Ketenagakerjaan, Kemenaker: Tak Ada Iuran Tambahan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com