PEMERINTAH telah mengundangkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) sebagai UU Nomor 7 Tahun 2021 pada 29 Oktober 2021. Sebelumnya UU HPP telah disahkan bersama oleh DPR dan pemerintah dalam Rapat Paripurna DPR pada 7 Oktober 2021.
Baca juga: UU HPP Sudah Diundangkan sebagai UU Nomor 7 Tahun 2021
UU HPP mengubah dan menambah sejumlah regulasi terkait perpajakan. Apa sajakah itu?
Fasilitas bagi karyawan bisa dibiayakan oleh pemberi kerja dan menjadi penghasilan, yang karenanya dapat dikenai PPh.
Dalam terminologi pajak, fasilitas ini disebut sebagai natura, yaitu pemberian fasilitas bukan dalam bentuk uang dari pemberi kerja kepada pegawai, karyawan, dan keluarganya.
Baca juga: Karyawan Dapat Fasilitas Kantor Bakal Kena Pajak, Ini Hitungannya
Namun, natura tertentu dinyatakan bukan penghasilan bagi penerima, yaitu:
Baca juga: Beli Sekarang, Tahun Depan PPN dan Harga-harga Naik!
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.