Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tanya-tanya Pajak di Kompas.com
Konsultasi dan Update Pajak

Tanya-tanya Pajak merupakan wadah bagi Sahabat Kompas.com bertanya (konsultasi) dan memperbarui (update) informasi seputar kebijakan dan praktik perpajakan.

Poin Penting Perubahan dan Tambahan Aturan Pajak di UU HPP

Kompas.com - 04/11/2021, 07:01 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

PEMERINTAH telah mengundangkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) sebagai UU Nomor 7 Tahun 2021 pada 29 Oktober 2021. Sebelumnya UU HPP telah disahkan bersama oleh DPR dan pemerintah dalam Rapat Paripurna DPR pada 7 Oktober 2021.

Baca juga: UU HPP Sudah Diundangkan sebagai UU Nomor 7 Tahun 2021

UU HPP mengubah dan menambah sejumlah regulasi terkait perpajakan. Apa sajakah itu?

  • Mengubah UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP)

    • Diatur dalam Bab II Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan UU HPP, diuraikan dalam Pasal 2 UU HPP.
    • Mengubah sejumlah ketentuan dalam UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang KUP.
    • Salah satu inisiatif yang muncul di bagian ini adalah menjadikan nomor induk kependudukan (NIK) sekaligus sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP).
    • Ketentuan terkait sanksi perpajakan berubah, seperti tampak pada infografis berikut:

      KOMPAS.com/PALUPI ANNISA AULIANI Perbandingan sanksi perpajakan di UU KUP dan UU HPP


    • Ketentuan UU KUP yang diubah oleh UU HPP berlaku sejak UU HPP diundangkan.
  • Mengubah UU Pajak Penghasilan (UU PPh)

    • Diatur dalam Bab III Pajak Penghasilan UU HPP, diuraikan dalam Pasal 3 UU HPP.
    • Mengubah sejumlah ketentuan dalam UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
    • Lapisan tarif PPh Orang Pribadi ditambah dari empat lapis menjadi lima lapis, batas atas lapis pertama diperlebar menjadi Rp 60 juta dari semula Rp 50 juta. 

      Perubahan dan perbandingan lapisan dan tarif PPh di UU PPh dan UU HPP. KOMPAS.com/PALUPI ANNISA AULIANI Perubahan dan perbandingan lapisan dan tarif PPh di UU PPh dan UU HPP.
    • Peredaran usaha (omzet) tidak kena pajak ditetapkan Rp 500 juta. Artinya, orang pribadi yang punya usaha (pengusaha perorangan) dan menggunakan PPh tarif final 0,5 persen berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 2018—termasuk UMKM—tidak dikenai PPh sepanjang omzet-nya maksimal Rp 500 juta per tahun. 
    • Fasilitas bagi karyawan bisa dibiayakan oleh pemberi kerja dan menjadi penghasilan, yang karenanya dapat dikenai PPh.

      Dalam terminologi pajak, fasilitas ini disebut sebagai natura, yaitu pemberian fasilitas bukan dalam bentuk uang dari pemberi kerja kepada pegawai, karyawan, dan keluarganya.

      Baca juga: Karyawan Dapat Fasilitas Kantor Bakal Kena Pajak, Ini Hitungannya 

      Namun, natura tertentu dinyatakan bukan penghasilan bagi penerima, yaitu:

      • Penyediaan makan dan minum bagi seluruh pegawai.
      • Natura untuk penugasan di daerah tertentu.
      • Natura karena keharusan pekerjaan, seperti alat keselamatan kerja atau seragam.
      • Natura yang bersumber dari APBN/APBD.
      • Natura dengan jenis dan batasan tertentu.
    • Ketentuan Pasal 3 UU HPP berlaku mulai Tahun Pajak 2022, sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Ayat (1) UU HPP.

  • Mengubah UU Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (UU PPN dan PPnBM)

    • Diatur dalam Bab IV Pajak Pertambahan Nilai UU HPP, diuraikan dalam Pasal 4 UU HPP.
    • Mengubah sejumlah ketentuan dalam UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Jasa (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barah Mewah (PPnBM), yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN dan PPnBM.
    • Tarif umum PPN akan naik bertahap mulai 2022, dari 10 persen menjadi 12 persen. Adapun tarif khusus akan diatur kemudian.

      Baca juga: Beli Sekarang, Tahun Depan PPN dan Harga-harga Naik!

Halaman Selanjutnya
Halaman:


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com