Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tanya-tanya Pajak di Kompas.com
Konsultasi dan Update Pajak

Tanya-tanya Pajak merupakan wadah bagi Sahabat Kompas.com bertanya (konsultasi) dan memperbarui (update) informasi seputar kebijakan dan praktik perpajakan.

Poin Penting Perubahan dan Tambahan Aturan Pajak di UU HPP

Kompas.com - 04/11/2021, 07:01 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

PEMERINTAH telah mengundangkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) sebagai UU Nomor 7 Tahun 2021 pada 29 Oktober 2021. Sebelumnya UU HPP telah disahkan bersama oleh DPR dan pemerintah dalam Rapat Paripurna DPR pada 7 Oktober 2021.

Baca juga: UU HPP Sudah Diundangkan sebagai UU Nomor 7 Tahun 2021

UU HPP mengubah dan menambah sejumlah regulasi terkait perpajakan. Apa sajakah itu?

  • Mengubah UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP)

    • Diatur dalam Bab II Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan UU HPP, diuraikan dalam Pasal 2 UU HPP.
    • Mengubah sejumlah ketentuan dalam UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang KUP.
    • Salah satu inisiatif yang muncul di bagian ini adalah menjadikan nomor induk kependudukan (NIK) sekaligus sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP).
    • Ketentuan terkait sanksi perpajakan berubah, seperti tampak pada infografis berikut:

      KOMPAS.com/PALUPI ANNISA AULIANI Perbandingan sanksi perpajakan di UU KUP dan UU HPP


    • Ketentuan UU KUP yang diubah oleh UU HPP berlaku sejak UU HPP diundangkan.
  • Mengubah UU Pajak Penghasilan (UU PPh)

    • Diatur dalam Bab III Pajak Penghasilan UU HPP, diuraikan dalam Pasal 3 UU HPP.
    • Mengubah sejumlah ketentuan dalam UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
    • Lapisan tarif PPh Orang Pribadi ditambah dari empat lapis menjadi lima lapis, batas atas lapis pertama diperlebar menjadi Rp 60 juta dari semula Rp 50 juta. 

      Perubahan dan perbandingan lapisan dan tarif PPh di UU PPh dan UU HPP. KOMPAS.com/PALUPI ANNISA AULIANI Perubahan dan perbandingan lapisan dan tarif PPh di UU PPh dan UU HPP.
    • Peredaran usaha (omzet) tidak kena pajak ditetapkan Rp 500 juta. Artinya, orang pribadi yang punya usaha (pengusaha perorangan) dan menggunakan PPh tarif final 0,5 persen berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 2018—termasuk UMKM—tidak dikenai PPh sepanjang omzet-nya maksimal Rp 500 juta per tahun. 
    • Fasilitas bagi karyawan bisa dibiayakan oleh pemberi kerja dan menjadi penghasilan, yang karenanya dapat dikenai PPh.

      Dalam terminologi pajak, fasilitas ini disebut sebagai natura, yaitu pemberian fasilitas bukan dalam bentuk uang dari pemberi kerja kepada pegawai, karyawan, dan keluarganya.

      Baca juga: Karyawan Dapat Fasilitas Kantor Bakal Kena Pajak, Ini Hitungannya 

      Namun, natura tertentu dinyatakan bukan penghasilan bagi penerima, yaitu:

      • Penyediaan makan dan minum bagi seluruh pegawai.
      • Natura untuk penugasan di daerah tertentu.
      • Natura karena keharusan pekerjaan, seperti alat keselamatan kerja atau seragam.
      • Natura yang bersumber dari APBN/APBD.
      • Natura dengan jenis dan batasan tertentu.
    • Ketentuan Pasal 3 UU HPP berlaku mulai Tahun Pajak 2022, sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Ayat (1) UU HPP.

  • Mengubah UU Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (UU PPN dan PPnBM)

    • Diatur dalam Bab IV Pajak Pertambahan Nilai UU HPP, diuraikan dalam Pasal 4 UU HPP.
    • Mengubah sejumlah ketentuan dalam UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Jasa (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barah Mewah (PPnBM), yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN dan PPnBM.
    • Tarif umum PPN akan naik bertahap mulai 2022, dari 10 persen menjadi 12 persen. Adapun tarif khusus akan diatur kemudian.

      Baca juga: Beli Sekarang, Tahun Depan PPN dan Harga-harga Naik!

    • Pada 2022 tarif PPN akan naik menjadi 11 persen lalu selambat-lambatnya pada 2025 naik menjadi 12 persen. 
    • 13 barang dan jasa dicoret dari negative list atau daftar tidak terutang PPN dan dimungkinkan mendapatkan fasilitas pembebasan PPN.

      (Baca juga: Potensi Masalah di Balik Perluasan Objek PPN)

    • Ketentuan Pasal 4 UU HPP berlaku mulai 1 April 2022, sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Ayat (2) UU HPP.
  • Mengatur program pengungkapan sukarela (PPS) Wajib Pajak

    • Diatur dalam Bab V Program Pengungkapan Sukarela (PPS) Wajib Pajak UU HPP, diuraikan mulai Pasal 5 hingga Pasal 12 UU HPP.
    • Dalam Pasal 15 Bab VIII Ketentuan Peralihan UU HPP dinyatakan pula bahwa begitu UU HPP berlaku maka semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak yang berkaitan dengan pengungkapan harta bersih tidak berlaku sepanjang pengungkapan dilakukan pada 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022.
    • Ada dua kebijakan dijalankan dalam program ini, dengan pembedaan berdasarkan subyek, basis aset, dan tarif PPh Final yang dikenakan. Masing-masing besaran tarif PPh Final di tiap kebijakan juga dibedakan lagi, yaitu untuk:
      • deklarasi aset di luar negeri,
      • aset luar negeri repatriasi dan aset dalam negeri,
      • aset luar negeri repatriasi dan aset dalam negeri yang diinvestasikan dalam surat berharga negara (SBN), hilirisasi, atau energi terbarukan (renewable energy). 

        Dua kebijakan dalam Program Pengungkapan Sukarela UU HPP. KOMPAS.com/PALUPI ANNISA AULIANI Dua kebijakan dalam Program Pengungkapan Sukarela UU HPP.
    • Berlaku pada 1 Januari-30 Juni 2022, sesuai ketentuan Pasal 6 Ayat (1) UU HPP.

  • Mengatur pajak karbon

    • Diatur dalam Bab VI Pajak Karbon UU HPP, diuraikan dalam Pasal 13 UU HPP.
    • Berdasarkan Pasal 17 Ayat (3) UU HPP, pajak karbon mulai berlaku pada 1 April 2022, pertama kali dikenakan terhadap PLTU batubara, dengan tarif minimal Rp 30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen ( ) atau satuan setara, menggunakan skema cap and tax.
    • Ketika skema cap and tax telah diberlakukan, entitas yang menghasilkan emisi melebihi batas asa (cap) diharuskan membeli izin emisi (SIE) dari entitas yang emisinya masih di bawah cap atau membeli sertifikat penurunan emisi (SPE/offset karbon). Dalam hal entitas itu tak bisa membeli SIE atau SPE atas kelebihan emisinya, sisa emisi itu akan dikenakan pajak karbon. 
    • Sasarannya, pajak karbon akan diterapkan penuh pada 2025. 
  • Mengubah UU Cukai

    • Diatur dalam Bab VII Cukai UU HPP, diuraikan dalam Pasal 14 UU HPP.
    • Mengubah sejumlah ketentuan dalam UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, yang telah diubah dengan UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
    • Perubahan pengaturan di UU Cukai melalui UU HPP akan berupa penambahan atau pengurangan jenis barang kena cukai. Rinciannya akan dibahas lagi oleh pemerintah dan DPR di setiap pengajuan RAPBN.
    • UU HPP juga menggunakan prinsip pemidanaan sebagai upaya terakhir terkait pelanggaran cukai. Ini mencakup pelanggaran perizinan, pengeluaran barang kena cukai, barang kena cukai tidak dikemas, barang kena cukai yang berasal dari tindak pidana, dan jual beli pita cukai.
    • UU HPP juga memasukkan perubahan besaran sanksi administratif terhadap pelanggaran pidana terkait cukai, dengan rincian sebagai berikut:

      Perbandingan sanksi cukai di UU Cukai dan UU HPP. KOMPAS.com/PALUPI ANNISA AULIANI Perbandingan sanksi cukai di UU Cukai dan UU HPP.

    • Perubahan UU Cukai di UU HPP berlaku sejak UU HPP diundangkan.

Baca juga: Kapan Aturan Baru Pajak UU HPP Berlaku?

Perubahan dan penambahan ketentuan regulasi dalam UU HPP di atas akan berdampak terhadap dan atau berkaitan pula dengan:

  • UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid 19 dan atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi UU, yaitu:
    • Membatalkan penurunan kembali pajak penghasilan (PPh) badan, yang semula direncanakan turun menjadi 20 persen pada 2022. Dengan UU HPP, PPh badan tetap 22 persen seperti diberlakukan untuk 2020 dan 2021. 

  • UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
  • UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak 

Baca juga: Lacak Jejak Draf RUU Cipta Kerja

Berikut ini adalah naskah lengkap UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), lengkap beserta bagian Penjelasan UU:

Baca juga: Ada Konsultasi Pajak di Kompas.com, Bertanyalah...

 

Naskah: KOMPAS.com/PALUPI ANNISA AULIANI, MUC Consulting/AGS

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

Whats New
Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Whats New
Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Whats New
Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Whats New
Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Whats New
Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Whats New
Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Whats New
OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

Whats New
OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

Whats New
Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Whats New
Produk Petrokimia Gresik Sponsori Tim Bola Voli Proliga 2024

Produk Petrokimia Gresik Sponsori Tim Bola Voli Proliga 2024

Whats New
OJK Sebut Perbankan Mampu Antisipasi Risiko Pelemahan Rupiah

OJK Sebut Perbankan Mampu Antisipasi Risiko Pelemahan Rupiah

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com