Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingat, Penumpang Pesawat dengan Vaksin Dosis Dua yang Bisa Gunakan Antigen

Kompas.com - 04/11/2021, 09:39 WIB
Yohana Artha Uly,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah memberlakukan aturan terbaru dalam perjalanan udara domestik. Kini penumpang yang sudah divaksin dosis kedua bisa menjadikan tes antigen sebagai syarat penerbangan.

Pada aturan sebelumnya, penumpang pesawat diwajibkan untuk tes PCR, baik bagi yang sudah vaksin dosis pertama maupun dosis kedua.

Adapun ketentuan baru naik pesawat diatur dalam SE Kemenhub Nomor 96 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca juga: Aturan Baru PPKM, Kini Naik Pesawat Bisa Pakai Tes Antigen

Penerbitan SE itu merujuk aturan baru dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Mengutip SE Kemenhub 96/2021, secara rinci syarat penerbangan yakni selain menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama, penumpang wajib menunjukkan surat keterangan hasil tes negatif Covid-19, bisa dengan tes antigen atau PCR tergantung dengan dosis vaksinasi.

Bagi penumpang yang baru vaksin dosis pertama, maka wajib menunjukkan hasil negatif tes Covid-19 dari tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara bagi penumpang yang sudah melakukan vaksin dosis kedua, bisa menunjukkan hasil negatif Covid-19 dari tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Aturan yang dimulai sejak 3 November 2021 ini, berlaku untuk penerbangan domestik antar bandara di wilayah Jawa-Bali dan antar bandara di luar wilayah Jawa-Bali. Serta berlaku untuk penerbangan dari luar wilayah Jawa-Bali ke bandara di Jawa-Bali, maupun sebaliknya.

Meski demikian, ketentuan menunjukan kartu vaksin dikecualikan bagi pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun, serta pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin.

Baca juga: Jubir Menko Marves Klaim Luhut Tak Pernah Ambil Untung dari Bisnis PCR GSI

Maka bagi penumpang yang tak bisa vaksin dengan alasan kesehatan, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa penumpang tersebut belum dan/atau tidak bisa mengikuti vaksinasi Covid-19.

Adapun selama melakukan aktivitas di tempat umum saat masa PPKM, masyarakat juga tetap diminta untuk memakai masker dengan benar dan konsisten. Selain itu, dilarang menggunakan face shield tanpa memakai masker.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com