Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BEI: Aturan Bursa Masih Relevan untuk Akomodasi Perusahaan Teknologi yang Akan IPO

Kompas.com - 04/11/2021, 10:06 WIB
Kiki Safitri,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI) I Gede Nyoman Yetna mengungkapkan, saat ini aturan bursa masih relevan untuk mengakomodasi perusahaan-perusahaan dari berbagai sektor, termasuk perusahaan dari sektor teknologi yang akan melakukan Initial Public Offering (IPO)

Adapun upaya bursa untuk mengakomodasi IPO perusahaan teknologi, yakni melalui aturan tentang multiple voting share (MVS) alias saham hak suara multipel (SHSM) yang saat ini masih dalam proses pematangan dengan otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan segera dirilis.

“Peraturan OJK dan Bursa yang berlaku saat ini juga masih relevan untuk mengakomodasi perusahaan dari berbagai sektor, tidak terkecuali perusahaan dari sektor teknologi yang akan mencatatkan sahamnya di BEI,” kata Nyoman kepada wartawan awal pekan ini.

Baca juga: Bersiap IPO, Perusahaan Sawit Ini Bidik Dana Rp 2 Triliun

Walau demikian, Nyoman menyebut hingga saat ini sudah terdapat dua perusahaan dari sektor teknologi yang berada di pipeline BEI. Dia mengatakan, keputusan perusahaan untuk IPO adalah langkah yang dipertimbangkan dengan matang, baik secara internal maupun eksternal.

“Perlu digaris bawahi, keputusan untuk IPO merupakan langkah strategis bagi perusahaan dan tentunya telah dipertimbangkan dengan matang oleh Perusahaan, baik secara internal maupun eksternal. Regulator pasar modal senantiasa memberikan dukungan, kemudahan, dan penyesuaian dengan kebutuhan pasar, di antaranya penyusunan peraturan terkait MVS,” ujar dia.

Baca juga: IPO Mitratel Lebih Besar dari Bukalapak, BEI Yakin Investor Masih Bisa Serap

Sebagai informasi, aturan MVS dibuat untuk menarik minta perusahaan teknologi dalam melakukan IPO. Sebab, aturan tersebut mengatur terkait dengan kepemilikan lebih dari satu hak suara oleh pemegang saham.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com