Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Kini Beri Insentif Pajak buat 627 Lapangan Usaha

Kompas.com - 04/11/2021, 12:11 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Pemerintah resmi memperluas penerima insentif pajak kepada 627 klasifikasi lapangan usaha (KLU).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 149/PMK.03/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 tentang insentif pajak untuk wajib pajak terdampak pandemi corona virus disease 2019. Beleid ini berlaku per tanggal 26 Oktober 2021.

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menjelaskan, penambahan KLU disebabkan sektor usaha tersebut belum mendapat insentif pajak yang tercantum dalam 82/2021.

Baca juga: Pemerintah Kejar Pengemplang Pajak sampai ke Luar Negeri, Ini Wilayah yang Diincar

"Waktu terbitnya PMK 82/2021 belum ada varian delta. Maka, setelahnya ekonomi mendadak berubah, kebutuhan itu kemudian dibicarakan lagi ada dan keluarlah PMK 149/2021 yang sebelumnya telah melewati beberapa pertimbangan,” tutur Yon dalam sosialisasi UU HPP di KPP Madya Denpasar, Bali, Rabu (3/11/2021).

Yon menjelaskan, penambahan KLU dilakukan lantaran belum berakhirnya pandemi Covid-19 sehingga masih mempengaruhi stabilitas ekonomi dan produktivitas masyarakat. KLU tersebut juga terdampak pandemi Covid-19 dalam kegiatan usahanya.

“Tujuannya untuk menjawab kebutuhan dunia usaha. Sama dengan tahun lalu saat dikeluarkannya kebijakan terkait pada April sektor industri pertama kali yang diberikan, maka ada kebutuhan di area lainnya dikasih juga,” ujarnya.

Penambahan tersebut diberikan untuk tiga jenis insentif, yaitu insentif pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25, pembebasan PPh pasal 22 impor, dan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran PPN.

Dengan demikian, KLU dapat memanfaatkan insentif berupa pengurangan besarnya angsuran PPh pasal 25 sejak masa Oktober 2021 dengan menyampaikan pemberitahuan sampai tanggal 15 November 2021.

Pembebasan pemungutan PPh pasal 22 Impor dengan menyampaikan permohonan Surat Keterangan Bebas Pemungutan PPh Pasal 22 Impor.

Baca juga: Poin Penting Perubahan dan Tambahan Aturan Pajak di UU HPP

Kemudian, pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran PPN, untuk masa pajak Oktober 2021 sampai dengan masa pajak Desember 2021 dan disampaikan paling lambat 31 Januari 2022.

"Dari sisi anggaran tidak pengaruhi penerimaan pajak, sebagian besar insentif bersifat penundaan yang akan dilaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan," ucap Yon.

Sehingga, jumlah KLU untuk WP yang mendapat insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25, dari yang semula berjumlah 216 KLU menjadi 481 KLU.

Untuk WP yang mendapatkan insentif pembebasan PPh Pasal 22 Impor, dari yang semula sebanyak 132 KLU menjadi 397 KLU, dan untuk WP yang mendapatkan insentif pengembalian pendahuluan pembayaran PPN, dari yang semula 132 KLU menjadi 229 KLU.

Baca juga: Kemenkeu Yakin Shortfall Pajak Tahun Ini Lebih Kecil dari Perkiraan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com