Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bisa Beli Rumah dengan JHT BPJS Ketenagakerjaan, Berapa Bunga KPR dan Tenor Cicilannya?

Kompas.com - 04/11/2021, 17:20 WIB
Ade Miranti Karunia,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kabar gembira bagi pekerja/buruh yang ingin memiliki rumah, BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) menawarkan kemudahan membeli hunian melalui Manfaat Layanan Tambahan (MLT) di program Jaminan Hari Tua (JHT).

Kemudahan ini diatur di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis MLT Dalam Program Jaminan Hari Tua.

MLT BPJS Ketenagakerjaan ini memberikan tiga penawaran yakni pinjaman uang muka perumahan (PUMP), kredit pemilikan rumah (KPR), dan pinjaman renovasi perumahan (PRP).

Baca juga: Fasilitas Rumah MLT JHT BP Jamsostek, Bagaimana bila Sudah Punya KPR?

Hal ini bertujuan untuk membantu para pekerja/buruh yang belum memiliki rumah sama sekali bisa mendapatkannya dengan harga terjangkau serta dibantu melalui iuran JHT yang telah disetorkan para peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Di sisi pemerintah, sebagai upaya mengurangi backlog dari program 1 juta rumah yang terus ditawarkan kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Untuk memanfaatkan MLT tersebut, tenaga kerja harus memenuhi syarat sudah satu tahun terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, tertib administrasi, aktif membayar iuran dan merupakan rumah pertama untuk KPR dan PRP.

Sedangkan bagi perusahaan/developer, untuk memperoleh kredit konstruksi harus sudah terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, tertib administrasi dan aktif membayar iuran.

Selain itu harus juga memenuhi syarat dari perbankan.

Baca juga: Pinjaman Rumah MLT JHT BPJS Ketenagakerjaan, Kemenaker: Tak Ada Iuran Tambahan

Dalam Permenaker tersebut, salah satu perubahan yang dimuat adalah peserta melalui bank penyalur dapat mengajukan pengalihan KPR umum atau komersial menjadi KPR MLT BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk kerja sama antara BP Jamsostek dan PT Bank Tabungan Negara (BTN) Tbk yang ditunjuk sebagai bank penyalur ini dimungkinkan pemberian manfaat berdasarkan prinsip perbankan syariah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com