Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bisa Beli Rumah dengan JHT BPJS Ketenagakerjaan, Berapa Bunga KPR dan Tenor Cicilannya?

Kompas.com - 04/11/2021, 17:20 WIB
Ade Miranti Karunia,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kabar gembira bagi pekerja/buruh yang ingin memiliki rumah, BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) menawarkan kemudahan membeli hunian melalui Manfaat Layanan Tambahan (MLT) di program Jaminan Hari Tua (JHT).

Kemudahan ini diatur di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis MLT Dalam Program Jaminan Hari Tua.

MLT BPJS Ketenagakerjaan ini memberikan tiga penawaran yakni pinjaman uang muka perumahan (PUMP), kredit pemilikan rumah (KPR), dan pinjaman renovasi perumahan (PRP).

Baca juga: Fasilitas Rumah MLT JHT BP Jamsostek, Bagaimana bila Sudah Punya KPR?

Hal ini bertujuan untuk membantu para pekerja/buruh yang belum memiliki rumah sama sekali bisa mendapatkannya dengan harga terjangkau serta dibantu melalui iuran JHT yang telah disetorkan para peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Di sisi pemerintah, sebagai upaya mengurangi backlog dari program 1 juta rumah yang terus ditawarkan kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Untuk memanfaatkan MLT tersebut, tenaga kerja harus memenuhi syarat sudah satu tahun terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, tertib administrasi, aktif membayar iuran dan merupakan rumah pertama untuk KPR dan PRP.

Sedangkan bagi perusahaan/developer, untuk memperoleh kredit konstruksi harus sudah terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, tertib administrasi dan aktif membayar iuran.

Selain itu harus juga memenuhi syarat dari perbankan.

Baca juga: Pinjaman Rumah MLT JHT BPJS Ketenagakerjaan, Kemenaker: Tak Ada Iuran Tambahan

Dalam Permenaker tersebut, salah satu perubahan yang dimuat adalah peserta melalui bank penyalur dapat mengajukan pengalihan KPR umum atau komersial menjadi KPR MLT BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk kerja sama antara BP Jamsostek dan PT Bank Tabungan Negara (BTN) Tbk yang ditunjuk sebagai bank penyalur ini dimungkinkan pemberian manfaat berdasarkan prinsip perbankan syariah.

Pekerja status kontrak bisa ambil KPR dan renovasi rumah

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan mulai mensosialisasikan Permenaker No. 17 Tahun 2021 tersebut.

Di dalam regulasi tersebut, tercantum syarat yang bisa mengajukan pembelian rumah adalah menjadi anggota kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan pekerja penerima upah yang aktif.

MLT ini tidak hanya diperuntukkan bagi pekerja berstatus karyawan tetap. 

Baca juga: Tak Hanya Pegawai Tetap, Pekerja Kontrak Juga Bisa Beli Rumah Lewat MLT JHT BPJS Ketenagakerjaan

"Manfaat layanan tambahan ini untuk semua status pekerja, baik PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) maupun PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu)," ujar Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemenaker Indah Anggoro Putri dalam konferensi pers virtual, Rabu (3/11/2021)

Dengan demikian, pekerja kontrak juga bisa mengajukan permohonan pembelian rumah dengan cara KPR kepada Bank BTN yang ditunjuk sebagai bank yang memfasilitasi pembelian rumah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com