JAKARTA, KOMPAS.com - Industri financial technology (fintech) lending atau pinjaman online (pinjol) tengah menjadi sorotan banyak pihak. Hal ini seiring dengan gencarnya upaya berbagai pihak dalam pemberantasan pinjol ilegal.
Penguatan industri fintech lending pun dilakukan, agar tidak terjadi hal yang merugikan atau kejahatan yang melibatkan penyelenggara fintech terdaftar atau berizin.
Keamanan data pribadi dalam fintech lending menjadi salah satu aspek yang dirasa perlu diperkuat lagi keberadaannya. Sebab, banyak tindak kejahatan siber yang memanfaatkan data pribadi masyarakat.
Ketua dan Pendiri Indonesia Cyber Security Forum (ICSF) Ardi Sutedja mengatakan, praktik penyalahgunaan data pribadi konsumen oleh fintech ilegal menjadi sumber berbagai masalah identity fraud. Mulai dari kerugian materiil hingga berkurangnya rasa percaya masyarakat terhadap layanan keuangan digital yang legal.
Baca juga: Pinjam Uang di Pinjol Perlu Foto KTP, Amankah?
"Disinilah layanan identitas digital yang aman memainkan peran kunci untuk mengembalikan dan bahkan memperkuat kepercayaan masyarakat," kata dia dalam diskusi virtual, Kamis (4/11/2021).
Menurutnya, penyelenggara fintech dapat memperkuat keamanan data pribadi pengguna melalui berbagai cara, seperti pemanfaatan layanan tanda tangan elektronik (TTE tersertifikasi), proses e-KYC (Know Your Customer), atau verifikasi data terhadap penggunanya menggunakan sistem verifikasi biometrik berdasarkan data kependudukan dan deteksi kehidupan.
"Hal ini dapat diperkuat dengan penerbitan sertifikat elektronik sebagai bukti dari identitas digital terverifikasi yang sah dan dapat digunakan untuk melakukan tanda tangan elektronik," ujarnya.
Sementara itu, CEO dan Co-founder VIDA Sati Rasuanto menyebutkan, Penyelenggara Sertifikasi Elektronik atau PSrE memiliki peran strategis, yakni tidak hanya memberi rasa terlindungi saat bertransaksi secara digital, namun juga membantu pengguna berperilaku secara aman di dunia digital.
Baca juga: Gelar Patroli Siber, SWI Tutup 116 Pinjol Ilegal
"Rasa aman ini menjadi krusial dalam membangun ekosistem ekonomi digital di mana setiap pemainnya memiliki rasa saling percaya. Apalagi mengingat bahwa aktivitas dalam fintech bersifat nirbatas dan tanpa tatap muka secara fisik," tuturnya.
Sati menambahkan, di samping kepatuhan pada regulasi, prinsip digital trust dalam melindungi privasi dan keamanan data pengguna ini harus menjadi kesadaran bersama. Sebab, perlindungan data telah menjadi perhatian dari masyarakat pengguna platform digital, termasuk fintech.
"Untuk itu, edukasi tentang identitas digital yang aman perlu terus digalakkan baik oleh semua pihak, agar resiko-resiko yang terjadi seperti identity fraud dapat dimitigasi," ucapnya.
Baca juga: Kenali 7 Ciri Pinjol Ilegal agar Tak Terjerat
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.