Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Tarif Minimum Global, Apakah Tax Holiday Bakal Dihapus?

Kompas.com - 04/11/2021, 18:59 WIB
Fika Nurul Ulya,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Kesepakatan tarif pajak badan sebesar 15 persen yang telah ditetapkan dalam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 turut mempengaruhi insentif pajak untuk sektor usaha, yakni tax holiday.

Adapun tax holiday merupakan insentif yang dibuat untuk menarik minat investor ke Tanah Air.

Namun, seiring ditetapkannya pajak minimum 15 persen secara global, negara tidak boleh memberikan tarif pajak di bawah 15 persen atau bebas pajak untuk badan usaha seiring implementasinya tahun 2023 mendatang.

Baca juga: Tax Holiday Akan Berbenturan dengan Pajak Global Minimum, Apa Strategi Pemerintah?

"Tax holiday itu sejauh ini dimanfaatkan sebagai salah satu instrumen menarik investasi dan dimanfaatkan oleh kita. Tapi pemanfaatan tax holiday dalam global konsensus harus di-review ulang," kata Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal di Denpasar, Kamis (4/11/2021).

Kendati direview ulang, pihaknya belum memutuskan penghapusan insentif tax holiday.

Di sisi lain, isu ini bukan hanya mempengaruhi Indonesia, melainkan negara lain yang juga mengimplementasi tax holiday atau insentif pajak lain di negaranya.

Adapun pajak minimum perusahaan global sebesar 15 persen tertuang dalam Pilar 2: Global Anti Base Erotion (GloBE). ketentuan ini baru saja disetujui oleh 136 yurisdiksi anggota Inclusive Framework pada awal Oktober 2021.

"Kita belum pada kesimpulan (tax holiday) dihapus, karena insentif ini masih menjadi salah satu instrumen yang dimanfaatkan oleh kita dan negara lain," beber Yon.

Baca juga: Para Investor di KEK Kendal Bakal Dapat Tax Holiday dari Pemerintah

Yon menjelaskan, penghapusan tax holiday atau cara lainnya masih didiskusikan lebih lanjut bersama kementerian terkait, yakni Kementerian Investasi, dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Lalu, pemerintah juga akan bakal melihat ketentuan-ketentuan berlaku di negara lain.

Meski seandainya dihapus atau diubah, dia berharap tidak akan mempengaruhi minat investor yang ingin datang ke Indonesia.

"Memang akan ada perubahan, tetapi tujuan kita untuk meningkatkan investasi dari luar ke dalam tentu tidak boleh dikorbankan," pungkas Yon.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com