Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Tarif Minimum Global, Apakah Tax Holiday Bakal Dihapus?

Kompas.com - 04/11/2021, 18:59 WIB
Fika Nurul Ulya,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Kesepakatan tarif pajak badan sebesar 15 persen yang telah ditetapkan dalam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 turut mempengaruhi insentif pajak untuk sektor usaha, yakni tax holiday.

Adapun tax holiday merupakan insentif yang dibuat untuk menarik minat investor ke Tanah Air.

Namun, seiring ditetapkannya pajak minimum 15 persen secara global, negara tidak boleh memberikan tarif pajak di bawah 15 persen atau bebas pajak untuk badan usaha seiring implementasinya tahun 2023 mendatang.

Baca juga: Tax Holiday Akan Berbenturan dengan Pajak Global Minimum, Apa Strategi Pemerintah?

"Tax holiday itu sejauh ini dimanfaatkan sebagai salah satu instrumen menarik investasi dan dimanfaatkan oleh kita. Tapi pemanfaatan tax holiday dalam global konsensus harus di-review ulang," kata Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal di Denpasar, Kamis (4/11/2021).

Kendati direview ulang, pihaknya belum memutuskan penghapusan insentif tax holiday.

Di sisi lain, isu ini bukan hanya mempengaruhi Indonesia, melainkan negara lain yang juga mengimplementasi tax holiday atau insentif pajak lain di negaranya.

Adapun pajak minimum perusahaan global sebesar 15 persen tertuang dalam Pilar 2: Global Anti Base Erotion (GloBE). ketentuan ini baru saja disetujui oleh 136 yurisdiksi anggota Inclusive Framework pada awal Oktober 2021.

"Kita belum pada kesimpulan (tax holiday) dihapus, karena insentif ini masih menjadi salah satu instrumen yang dimanfaatkan oleh kita dan negara lain," beber Yon.

Baca juga: Para Investor di KEK Kendal Bakal Dapat Tax Holiday dari Pemerintah

Yon menjelaskan, penghapusan tax holiday atau cara lainnya masih didiskusikan lebih lanjut bersama kementerian terkait, yakni Kementerian Investasi, dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Lalu, pemerintah juga akan bakal melihat ketentuan-ketentuan berlaku di negara lain.

Meski seandainya dihapus atau diubah, dia berharap tidak akan mempengaruhi minat investor yang ingin datang ke Indonesia.

"Memang akan ada perubahan, tetapi tujuan kita untuk meningkatkan investasi dari luar ke dalam tentu tidak boleh dikorbankan," pungkas Yon.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com