JAKARTA, KOMPAS.com - Di tengah upaya pemberantasan pinjaman online (pinjol) ilegal dan praktik pinjol merugikan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali merilis daftar financial technology (fintech) lending terdaftar dan berizin.
Manajemen OJK menyatakan, sampai dengan 25 Oktober 2021, terdapat 2 pembatalan tanda bukti terdaftar fintech lending, yaitu PT Digital Tunai Kita dan PT Kapital Boost Indonesia.
“Dikarenakan ketidakmampuan penyelenggara meneruskan kegiatan operasional,” tulis keterangan resmi OJK, Kamis (4/11/2021).
Baca juga: Penyelenggara Fintech Harus Tingkatkan Keamanan Data Pengguna
Dengan demikian jumlah penyelenggara fintech lending berizin dan terdaftar berjumlah 104 penyelenggara.
Adapun dari 104 penyelenggara fintech lending berizin dan terdaftar, hanya tinggal 3 penyelenggara fintech lending dengan status masih terdaftar, yaitu PT Kas Wagon Indonesia, PT Mapan Global Reksa, PT Pintar Inovasi Digital.
Selain itu, terdapat perubahan nama sistem elektronik milik PT Lentera Dana Nusantara yang semula 'ShopeePayLater' menjadi 'Lentera Dana Nusantara'.
“OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK,” tulis OJK.
Baca juga: Terapkan 4 Hari Kerja, Fintech Alami Cetak Rekor Penyaluran Pinjaman
Dengan adanya perubahan-perubahan tersebut, berikut daftar lengkap fintech berizin dan terdaftar OJK sampai dengan 25 Oktober 2021:
1. ShopeePayLater
2. Danamas
3. Investree
4. Amartha
5. Dompet Kilat
6. Kimo
7. Toko Modal
8. UangTeman
9. Modalku
10. KTA Kilat
11. Kredit Pintar
12. Maucash
13. Finmas
14. KlikACC
15. Akseleran
16. Ammana.id
17. PinjamanGo
18. KoinP2P
19. Pohondana
20. Mekar
21. AdaKami
22. Esta Kapital Fintek
23. Kreditpro
24. Fintag
25. Rupiah Cepat
26. Crowdo
27. Indodana
28. Julo
29. Pinjamwinwin
30. DanaRupiah