JAKARTA, KOMPAS.com - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk buka suara terkait gugatan seorang pedagang gula dan sembako di Madiun, Jawa Timur.
Pedagang bernama Dewi Elyta Sari itu menggugat BRI usai rekeningnya diblokir tanpa penjelasan resmi. Ia pun meminta ganti rugi sebesar Rp 25 miliar melalui gugatan perdata.
Merespons hal tersebut, Pimpinan Cabang BRI Madiun Rizky Andhika mengatakan, pihak telah melakukan investigasi atas kasus itu.
Baca juga: Ini Respons BRI Soal Penggerudukan Kantor Cabang di Sulsel
Berdasarkan hasil investigasi awal, BRI menemukan, rekening tersebut terindikasi sebagai rekening penampungan tindak pidana penipuan.
"Sehingga saat ini kasus tersebut tengah ditangani pihak berwajib dan diselesaikan melalui saluran hukum," ujar Rizky, dalam keterangannnya, Jumat (5/11/2021).
Terkait kasus itu, Rizky juga meminta kepada seluruh nasabah agar senantiasa berhati-hati dalam setiap bertransaksi finansial dengan menjaga data pribadi dan data perbankan milik nasabah.
"BRI menjamin keamanan seluruh transaksi nasabahnya dengan menerapkan prudential banking operation dan Good Corporate Governance sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar dia.
Dilansir dari pemberitaan Kompas.com sebelumnya, kuasa hukum Dewi Elyta Sari, Ratna Indah Pristawi menjelaskan, BRI milik kliennya diblokir sejak Februari 2020.
Baca juga: Rekening Tiba-tiba Diblokir, Pedagang Gula di Madiun Gugat Bank Rp 25 Miliar
"Saat diblokir pihak bank sama sekali tidak memberikan penjelasan alasan rekening klien kami diblokir," jelas Ratna kepada Kompas.com.
Reputasi Dewi sebagai pedagang yang telah memiliki banyak pelanggan terdampak akibat pemblokiran rekening itu.
"Omzet klien saya saat itu dalam satu hari bisa mencapai Rp 1 miliar. Selama diblokir rekeningnya, Dewi tidak bisa menjalankan kegiatan usaha apa pun. Untuk itu klien kami menggugat Bank BRI untuk memberikan ganti rugi senilai Rp 25 miliar," tuturnya.
Dewi baru mengetahui rekeningnya diblokir setelah mendatangi BRI. Petugas BRI menyebut rekening Dewi diblokir atas permintaan seseorang.
Namun, Dewi tidak mendapatkan penjelasan rinci terkait alasan seseorang itu meminta rekeningnya diblokir.
Baca juga: Tarif Transfer Bank Rp 2.500 Berlaku di Mobile Banking, ATM, hingga Agen
"Setahu kami, pemblokiran rekening bank itu dapat dilakukan bila permintaan dari kepolisian karena kasus. Selain itu dapat diminta dari pengadilan. Tapi ini tidak ada sama sekali. Tiba-tiba ada pemblokiran," kata Ratna.
Sidang perdana gugatan perdata telah berlangsung Selasa (2/11/2021). Namun, sidang ditunda karena pihak BRI Madiun tidak datang dalam sidang tersebut.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.