Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terima Uang Salah Transfer? Hati-hati Bisa Dipidanakan

Kompas.com - 05/11/2021, 11:41 WIB
Rully R. Ramli,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pernahkah Anda menerima kiriman dana "nyasar" ke rekening pribadi? Jika iya, Anda harus berhati-hati, sebab sudah banyak kasus salah transfer yang menjadi sengketa perbankan.

Beberapa kasus salah transfer bahkan berujung pidana. Hal ini pun sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) UU 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Tarumanegara (Untar) Ade Adhari menjelaskan, dalam UU tersebut terdapat delik yang berkaitan dengan salah transfer dana, yakni Pasal 85 UU Transfer Dana.

Baca juga: Salah Transfer, Bagaimana Cara Mengembalikan Uang Nasabah?

Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya Dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.

"Di samping itu, nasabah bisa dijerat dengan pasal 372 KUHP mengenai tindak pidana penggelapan jika nasabah sudah mengetahui asal uang tersebut dan menolak untuk mengembalikan," kata Ade, dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Jumat (5/11/2021).

Terkait pasal tersebut, Ade menyebutkan, terdapat 2 bentuk kesalahan yang wajib terpenuhi sebelum pemidanaan dilakukan. Pertama, kesalahan dalam bentuk kesengajaan yang mensyaratkan adanya dolus malus.

"Artinya, kesengajaan yang dilakukan dengan adanya niat jahat. Keberadaan kesalahan ini terlihat dengan adanya unsur sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya dana hasil transfer yang diketahui," ujar dia.

Baca juga: Salah Transfer Uang ke Rekening, Bagaimana Aturannya?

Bentuk kesalahan kedua, yang dapat dijadikan sebagai syarat menjatuhkan pidana adalah pro parte dolus, pro parte culpa, yaitu delik yang dalam perumusannya memuat unsur kesengajaan dan kealpaan sekaligus.

"Hal ini terlihat pada unsur sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya," kata Ade.

Ade menegaskan, penggunaan Pasal 85 UU Transfer Dana harus dilakukan secara hati-hati.

"Pasalnya, ada hal yang harus dipastikan berjalan terlebih dahulu, dengan kata lain ada kewajiban," kata dia.

Ia mengatakan ada kewajiban yang harus dipenuhi penyelenggara pengirim ketika terjadi salah transfer, sebagaimana diatur dalam Pasal 56 UU Transfer Dana.

Baca juga: Transfer Antarbank Akan Bisa Gunakan Nomor HP atau Alamat E-mail

"Pasal ini secara tegas menyatakan pada ayat (1) Dalam hal Penyelenggara Pengirim melakukan kekeliruan dalam pelaksanaan Transfer Dana, Penyelenggara Pengirim harus segera memperbaiki kekeliruan tersebut dengan melakukan pembatalan atau perubahan," kata Ade.

"Ketentuan pada ayat ini menghendaki agar pihak bank segera memperbaiki kekeliruan atas salah transfer tersebut. Umumnya kata segera tersebut diartikan harus diperbaiki dalam batas waktu 2x24 jam. Aturan normatif pada ayat ini menghendaki agar pihak Bank sebagai penyelenggara transfer dana dalam menjalankan kegiatan transfer dana," tambah dia.

Masih di pasal yang sama, pada Ayat 2, disebutkan Penyelenggara Pengirim yang terlambat melakukan perbaikan atas kekeliruan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membayar jasa, bunga, atau kompensasi kepada Penerima.

"Norma dalam ayat ini penting untuk memberikan perlindungan bagi nasabah atas tindakan kekeliruan transfer dana yang dilakukan oleh pihak bank," ucap dia.

Baca juga: Tarif Transfer Bank Rp 2.500 Berlaku di Mobile Banking, ATM, hingga Agen

Dengan mengacu kepada pasal-pasal tersebut, jika menerima salah salah transfer di akun rekening bank yang dimiliki, nasabah sebaiknya segera konfirmasi ke bank bersangkutan, lalu jangan cepat-cepat gunakan dahulu dana tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

BrandzView
Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Whats New
Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Whats New
Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Whats New
Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Whats New
Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Whats New
Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Whats New
Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Whats New
Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Work Smart
Signifikansi 'Early Adopters' dan Upaya 'Crossing the Chasm' Koperasi Multi Pihak

Signifikansi "Early Adopters" dan Upaya "Crossing the Chasm" Koperasi Multi Pihak

Whats New
Rupiah Tertekan Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS, BI Terus Intervensi Pasar

Rupiah Tertekan Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS, BI Terus Intervensi Pasar

Whats New
Cara Gadai BPKB Motor di Pegadaian, Syarat, Bunga, dan Angsuran

Cara Gadai BPKB Motor di Pegadaian, Syarat, Bunga, dan Angsuran

Earn Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com