Besarnya potensi UMKM dalam menggerakan ekonomi nasional menjadi dasar Bank Indonesia membuat jamu kuat untuk UMKM bernama RPIM (Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial) yang diluncurkan pada September 2021.
Baca juga: Lagi, Gubernur BI Minta Perbankan Turunkan Suku Bunga Kredit
RPIM yang tertuang dalam PBI No 23/13/PBI/2021 tersebut adalah penyempurnaan Peraturan Bank Indonesia (PBI) terkait ketentuan penyaluran kredit UMKM yang dikeluarkan pada tahun 2012 yang dirasa masih belum optimal dikarenakan masih terbatasnya skema pembiayaan UMKM yang dilakukan oleh perbankan.
Adanya RPIM ini mampu memperluas opsi pembiayaan yang dilakukan oleh perbankan sehingga berpotensi meningkatkan fungsi intermediasi perbankan terhadap UMKM agar lebih inklusif dan mampu mewujudkan banyak UMKM “naik kelas”.
Secara rinci terdapat 3 skema besar opsi pembiayaan yang bisa dilakukan oleh Bank. Pertama, bank dapat melakukan pembiayaan langsung kepada UMKM langsung maupun rantai pasoknya seperti melalui kelompok/klaster/korporasi UMKM, melalui korporasi (Non-UMKM) yang membiayai supplier, distributor, mitra dan/ plasma berbentuk UMKM, hingga kepada Perorangan Berpenghasilan Rendah (PBR) dengan batasan penghasilan tertentu per bulan.
Kedua, Bank juga bisa melakukan pembiayaan melalui lembaga keuangan dan badan layanan yang menyalurkan kredit kepada UMKM.
Terakhir, bank juga diberikan opsi melakukan pembiayaan melalui pembelian Surat Berharga Pembiayaan Inklusif (SBPI) konvensional maupun syariah yang diterbitkan oleh Pemerintah, Bank Indonesia, bank, lembaga dan/atau Badan Usaha yang memiliki program pengembangan UMKM dan pembiayaan inklusif di Indonesia.
Baca juga: Porsi Pembiayaan untuk UMKM Diharapkan Bisa Naik setelah Terbentuknya Holding BUMN Ultra-Mikro
Dengan banyaknya opsi pembiayaan tersebut diharapkan bisa membantu bank-bank yang sebelumnya kesulitan memberikan kredit kepada UMKM dikarenakan tidak memiliki model bisnis spesifik penyaluran kredit pada segmen UMKM.
Selain itu, adanya perluasan opsi pembiayaan tersebut juga diharapkan mampu mendorong rasio pembiayaan UMKM oleh perbankan yang ditargetkan sebesar 20 persen di Juni 2022 dan naik secara bertahap hingga mencapai 30 persen pada Juni 2024.
Kebijakan yang mulai diterapkan pada tahun depan ini diharapkan bisa menjadi jamu paten untuk meningkatkan stamina dan daya tahan UMKM utamanya dalam bertransformasi menjadi usaha besar sehingga semakin berkontribusi pada akselerasi Indonesia menuju negara maju.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.