Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bakal Dilelang, Ini Rincian Aset Tanah Tommy Soeharto yang Disita Satgas BLBI

Kompas.com - 05/11/2021, 12:33 WIB
Yohana Artha Uly,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) menyita tanah seluas 124,88 hektar milik Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto sebagai pengurus PT Timor Putera Nasional (TPN) pada hari ini, Jumat (5/11/2021).

Aset tanah yang disita terbagi atas empat bidang yang berlokasi di Kawasan Industri Mandala Putra, Dawuan, Cikampek, Karawang, Jawa Barat.

Nilai aset tanah tersebut sekitar Rp 600 miliar.

Baca juga: Satgas BLBI Sita Aset Tanah 124 Hektar Milik Tommy Soeharto Senilai Rp 600 Miliar

Penyitaan aset tersebut merupakan bagian dari penagihan utang Tommy Soeharto sebagai pengurus PT TPN yang dulu mendapatkan dana BLBI melalui beberapa bank.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sekaligus Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban mengatakan, upaya penagihan telah dilakukan sebelumnya dan kini telah sampai pada tahap penerbitan surat sita atas aset jaminan PT TPN.

"Penagihan yang telah dilakukan oleh PUPN (Panitia Urusan Piutang Negara) telah sampai pada tahap penerbitan surat sita atas aset jaminan PT TPN, namun pelaksanaan sita terhadap aset belum dapat dilaksanakan karena kendala di lapangan dan hari ini dilaksanakan," ujar Rionald dalam keterangan tertulis, Jumat (5/11/2021).

Rionald mengungkapkan, aset jaminan PT TPN yang telah dilakukan penyitaan akan dilanjutkan proses pengurusannya melalui mekanisme PUPN yaitu dilakukannya penjualan secara terbuka alias lelang.

Baca juga: Satgas Kembali Sita Uang hingga Properti milik Pengemplang BLBI, Ini Rinciannya

"Satgas BLBI akan terus melakukan penagihan kewajiban obligor atau debitur dan melakukan penguasaan atas aset jaminan agar pengembalian kewajiban dana BLBI dapat segera terealisasi," kata dia.

Adapun menurut catatan Satgas BLBI, PT TPN masih berutang kepada negara sebesar Rp 2.612.287.348.912,95 atau Rp 2,61 triliun berdasarkan PJPN-375/PUPNC.10.05/2009 tanggal 24 Juni 2009. Nominal utang tersebut sudah mencakup Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara sebesar 10 persen.

Baca juga: Program Keringanan Utang Tak Berlaku untuk Pengemplang BLBI

Berikut rincian 4 bidang tanah PT TPN seluas 124,88 hektar yang disita Satgas BLBI:

1. Tanah seluas 530.125,526 meter persegi terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 4/Kamojing atas nama PT KIA Timor Motors.

2. Tanah seluas 98.896,700 meter persegi terletak di Desa Kalihurip, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 22/Kalihurip atas nama PT KIA Timor Motors.

3. Tanah seluas 100.985,15 meter persegi terletak di Desa Cikampek Pusaka, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 5/ Cikampek Pusaka atas nama PT KIA Timor Motors.

4. Tanah seluas 518.870 meter persegi terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 3/ Kamojing atas nama PT Timor Industri Komponen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com