Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Karyawan Dapat Fasilitas Kantor Bakal Kena Pajak, Ini Hitungannya

Kompas.com - 05/11/2021, 12:40 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah bakal menarik pajak terhadap fasilitas yang diterima karyawan di tempatnya bekerja.

Pengenaan pajak terhadap penghasilan natura ini dilakukan karena sebelumnya dianggap bukan penghasilan. Padahal, karyawan tersebut menikmati fasilitas yang disediakan kantor. Di sisi lain, fasilitas tersebut tidak bisa dilaporkan dalam SPT tahunan.

Sebagai informasi, penghasilan natura adalah fasilitas/kenikmatan yang diberikan kepada karyawan, baik berupa mobil, rumah, ponsel hingga barang lainnya.

Baca juga: Pemerintah Bakal Kenakan Pajak Buat Penerima Fasilitas Rumah hingga Mobil dari Kantor

"Sekarang, kalau saya menerima fasilitas itu dianggap penghasilan, nanti kita hitung (besaran pajaknya) di aturannya," kata Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan, Yon Arsal dalam media gathering di Bali, Jumat (5/11/2021).

Lalu, bagaimana cara hitung pajaknya?

Yon menjelaskan, tarif pajak yang dikenakan untuk fasilitas tersebut adalah tarif pajak penghasilan orang pribadi (PPh OP) progresif.

PPh OP sendiri terdiri dari 5 lapisan dengan tarif tertinggi sebesar 35 persen untuk orang pribadi yang berpenghasilan Rp 5 miliar per tahun.

Adapun pengaturan penghasilan natura diubah lantaran tarif pajak antara orang pribadi dengan tarif pajak perusahaan berbeda seiring disahkannya UU HPP. Tarif pajak badan dikenakan 22 persen, sedangkan tarif pajak orang pribadi (OP) bersifat progresif sebesar 5-35 persen.

"Dulu ketika regulasi muncul, itu tarif rata-rata orang pribadi sama korporasi sama, progresif. Sekarang kan tarif pajaknya (badan) sudah beda nih, jadi 22 persen, OP mungkin saya masuk ke 35 persen," beber Yon.

Namun Yon menjelaskan, penghasilan kena pajak tidak dihitung dari harga mobil atau harga rumah yang didapat. Untuk fasilitas rumah misalnya, DJP akan menghitung pajak dari perkiraan biaya sewa rumah.

"Nanti kita hitung aturannya terkait berapa harga sewa seharusnya atau minimalnya atau harga penggantian yang sewajarnya, lah. Nah itulah yang menjadi penghasilan," pungkas Yon.

Baca juga: Pemerintah Kejar Pengemplang Pajak sampai ke Luar Negeri

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com