Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Karyawan Dapat Fasilitas Kantor Bakal Kena Pajak, Ini Hitungannya

Kompas.com - 05/11/2021, 12:40 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah bakal menarik pajak terhadap fasilitas yang diterima karyawan di tempatnya bekerja.

Pengenaan pajak terhadap penghasilan natura ini dilakukan karena sebelumnya dianggap bukan penghasilan. Padahal, karyawan tersebut menikmati fasilitas yang disediakan kantor. Di sisi lain, fasilitas tersebut tidak bisa dilaporkan dalam SPT tahunan.

Sebagai informasi, penghasilan natura adalah fasilitas/kenikmatan yang diberikan kepada karyawan, baik berupa mobil, rumah, ponsel hingga barang lainnya.

Baca juga: Pemerintah Bakal Kenakan Pajak Buat Penerima Fasilitas Rumah hingga Mobil dari Kantor

"Sekarang, kalau saya menerima fasilitas itu dianggap penghasilan, nanti kita hitung (besaran pajaknya) di aturannya," kata Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan, Yon Arsal dalam media gathering di Bali, Jumat (5/11/2021).

Lalu, bagaimana cara hitung pajaknya?

Yon menjelaskan, tarif pajak yang dikenakan untuk fasilitas tersebut adalah tarif pajak penghasilan orang pribadi (PPh OP) progresif.

PPh OP sendiri terdiri dari 5 lapisan dengan tarif tertinggi sebesar 35 persen untuk orang pribadi yang berpenghasilan Rp 5 miliar per tahun.

Adapun pengaturan penghasilan natura diubah lantaran tarif pajak antara orang pribadi dengan tarif pajak perusahaan berbeda seiring disahkannya UU HPP. Tarif pajak badan dikenakan 22 persen, sedangkan tarif pajak orang pribadi (OP) bersifat progresif sebesar 5-35 persen.

"Dulu ketika regulasi muncul, itu tarif rata-rata orang pribadi sama korporasi sama, progresif. Sekarang kan tarif pajaknya (badan) sudah beda nih, jadi 22 persen, OP mungkin saya masuk ke 35 persen," beber Yon.

Namun Yon menjelaskan, penghasilan kena pajak tidak dihitung dari harga mobil atau harga rumah yang didapat. Untuk fasilitas rumah misalnya, DJP akan menghitung pajak dari perkiraan biaya sewa rumah.

"Nanti kita hitung aturannya terkait berapa harga sewa seharusnya atau minimalnya atau harga penggantian yang sewajarnya, lah. Nah itulah yang menjadi penghasilan," pungkas Yon.

Baca juga: Pemerintah Kejar Pengemplang Pajak sampai ke Luar Negeri

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Cara Daftar Autodebet BPJS Kesehatan Bank BRI

Cara Daftar Autodebet BPJS Kesehatan Bank BRI

Whats New
Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Whats New
Kemenag Siapkan Layanan Haji 2024, Seleksi Petugas Mulai Desember

Kemenag Siapkan Layanan Haji 2024, Seleksi Petugas Mulai Desember

Whats New
Di COP 28 Dubai, Bos MedcoEnergi Ungkap Mulai Nonaktifkan Bisnis Batu Bara

Di COP 28 Dubai, Bos MedcoEnergi Ungkap Mulai Nonaktifkan Bisnis Batu Bara

Whats New
Intip Gaji Pensiunan Polisi, dari Tamtama sampai Purnawirawan Jenderal

Intip Gaji Pensiunan Polisi, dari Tamtama sampai Purnawirawan Jenderal

Work Smart
Rayakan HUT Pertama Komunitas GGC, Alumni Utarakan Manfaat Praktikkan NLP dalam Berbisnis

Rayakan HUT Pertama Komunitas GGC, Alumni Utarakan Manfaat Praktikkan NLP dalam Berbisnis

Whats New
BI Jajaki Perluasan Penggunaan QRIS di Jepang hingga Arab Saudi

BI Jajaki Perluasan Penggunaan QRIS di Jepang hingga Arab Saudi

Whats New
Di Mana Sri Mulyani Menyimpan Semua Uang APBN?

Di Mana Sri Mulyani Menyimpan Semua Uang APBN?

Whats New
Mengenal Timor, Mobil Nasional Tommy Soeharto yang Tersangkut BLBI

Mengenal Timor, Mobil Nasional Tommy Soeharto yang Tersangkut BLBI

Whats New
BSI Dapat Lisensi Operasional di Dubai, Erick Thohir: Perkuat Bisnis di Timur Tengah

BSI Dapat Lisensi Operasional di Dubai, Erick Thohir: Perkuat Bisnis di Timur Tengah

Whats New
Gubernur BI Sebut QRIS Bawa Indonesia Selamat dari Krisis

Gubernur BI Sebut QRIS Bawa Indonesia Selamat dari Krisis

Whats New
Rayakan Ulang Tahun, TOTO Indonesia Komitmen pada Penyelesaian Problem Sanitasi Tanah Air

Rayakan Ulang Tahun, TOTO Indonesia Komitmen pada Penyelesaian Problem Sanitasi Tanah Air

Whats New
Sambil Terisak, Menteri Basuki Minta Tukin Pegawainya Naik Jadi 100 Persen

Sambil Terisak, Menteri Basuki Minta Tukin Pegawainya Naik Jadi 100 Persen

Whats New
Kondisi Politik dan Moneter Global Akan Pengaruhi Ekonomi Indonesia 2024

Kondisi Politik dan Moneter Global Akan Pengaruhi Ekonomi Indonesia 2024

Whats New
Mercer Marsh Benefits: Peningkatan Kesejahteraan Karyawan dan Keberlangsungan Bisnis Bisa Berjalan Beriringan

Mercer Marsh Benefits: Peningkatan Kesejahteraan Karyawan dan Keberlangsungan Bisnis Bisa Berjalan Beriringan

BrandzView
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com