Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Konsumsi Rokok Masih Tinggi Selama Pandemi, Struktur Cukai Tembakau Diminta Disederhanakan

Kompas.com - 05/11/2021, 13:35 WIB
Ade Miranti Karunia,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah berkomitmen melakukan penyederhanaan struktur tarif cukai hasil tembakau (CHT).

Hal ini bertujuan untuk menurunkan angka prevelansi merokok di Indonesia menjadi 8,7 persen pada 2024.

Sekaligus mendukung tujuh agenda pembangunan, khususnya memperkuat ketahanan ekonomi serta meningkatkan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing.

Baca juga: Penyederhanaan Struktur Tarif Cukai Rokok dan Mandeknya Reformasi Fiskal

Nyatanya, struktur tarif cukai rokok belum dapat mengendalikan konsumsi rokok di Indonesia.

Berdasarkan riset Center for Indonesia's Strategic Development Initiatives atau CISDI, tidak ada perubahan perilaku perokok di masa pandemi Covid-19.

Lebih dari 50 persen responden tetap membeli rokok. Ada pula yang beralih ke rokok yang lebih murah akibat lebarnya selisih tarif CHT antara lapisan satu dan lainnya.

"Sangat urgen untuk menyederhanakan struktur tarif cukai," kata Project Officer for Tobacco Control-CISDI Lara Rizka lewat siaran pers, Jumat (5/11/2021).

Sedangkan Analisis Badan Kebijakan Fiskal Sarno berpendapat, pemerintah yakin kebijakan penyederhanaan dan kenaikan cukai dapat mendorong harga rokok semakin tidak terjangkau.

Baca juga: Kemenkeu soal Tarif Cukai Rokok: Insya Allah Ditetapkan Bulan Ini

Kendati demikian, pemerintah tetap mempertimbangkan empat pilar kebijakan cukai, yaitu pengendalian konsumsi tembakau, keberlangsungan tenaga kerja, penerimaan negara, dan pengawasan rokok ilegal.

"Jadi, arah kebijakan ekonomi dilakukan dengan penyederhanaan struktur tarif cukai hasil tembakau, serta peningkatan cukai hasil tembakau," ujar diam

Rencana penyederhanaan struktur tarif CHT telah diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77/PMK.01/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2020-2024.

Namun, hingga saat ini rencana penyederhanaan tersebut belum terlaksana.

Baca juga: Tolak Kenaikan Cukai Rokok, Serikat Pekerja Bikin Petisi Online

Sementara itu, ekonom Universitas Indonesia, Abdillah Ahsan mendukung rencana pemerintah menyederhanakan struktur tarif CHT.

Ia menilai, saat ini selisih tarif CHT antar lapisan masih terlalu lebar. Akibatnya, harga rokok masih terjangkau oleh anak-anak.

Ia juga sependapat dengan Sarno yang menekankan pentingnya pertumbuhan ekonomi yang berkualitas dan berkelanjutan. Hal ini dapat diraih oleh masyarakat yang sehat.

"Maka itu, produk tembakau harus dikendalikan konsumsinya, tidak boleh ada peningkatan yang tak terkendali. Konstitusi mengamanatkan pengendalian konsumsi rokok," kata Abdillah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com