Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tanya-tanya Pajak di Kompas.com
Konsultasi dan Update Pajak

Tanya-tanya Pajak merupakan wadah bagi Sahabat Kompas.com bertanya (konsultasi) dan memperbarui (update) informasi seputar kebijakan dan praktik perpajakan.

Bagaimana Aturan Pajak Bisnis Franchise Kedai Kopi?

Kompas.com - 05/11/2021, 15:42 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Dear, Tanya-tanya Pajak....

Saya dan kawan memulai bisnis kedai kopi kecil-kecilan sejak 2018. Ternyata animo konsumen cukup tinggi dan ada yang mengajak bermitra (franchise). Kalau kami ingin mengembangkan bisnis franchise kedai kopi, bagaimana aspek perjakannya (PPh dan PPN)?

Terima kasih 

~Darto, Depok

 

Jawaban:

Salaam, Bapak Darto....

Terima kasih atas pertanyaan Anda. 

Saya berasumsi Anda sebagai pemilik kedai kopi merupakan pelaku UMKM yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Ini merupakan langkah paling awal untuk menjalankan kepatuhan perpajakan. 

Dalam dunia franchise, dikenal istilah franchisor (pemberi hak waralaba) dan franchisee (penerima atau pengguna hak waralaba), yang masing-masing bisa berupa individu ataupun badan usaha. 

Baca juga: Buka Usaha Kos 7 Kamar, Bebas Pajak?

Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 Tahun 2019, Hak khusus berupa franchise wajib didaftarkan sebagai Hak Kekayaan Intelektual (HKI) oleh perseorangan atau badan usaha pemilik waralaba untuk dapat dimanfaatkan atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian. 

Pada umumnya, berdasarkan perjanjian timbal balik antara franchisee dengan franchisor timbul kewajiban membayar fee kepada pemilik hak waralaba. Bentuknya bisa berupa royalti atas penggunaan nama/merek/sistem, pembelian material, penyewaan peralatan, jasa manajemen, dan lainnya. 

Baca juga: Keuntungan Transaksi Kripto Kena Pajak?

Pajak penghasilan (PPh)

Atas keseluruhan fee atau penghasilan yang diterima franchisor tersebut merupakan objek pajak penghasilan (PPh). 

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+