Dear, Tanya-tanya Pajak....
Saya dan kawan memulai bisnis kedai kopi kecil-kecilan sejak 2018. Ternyata animo konsumen cukup tinggi dan ada yang mengajak bermitra (franchise). Kalau kami ingin mengembangkan bisnis franchise kedai kopi, bagaimana aspek perjakannya (PPh dan PPN)?
Terima kasih
Salaam, Bapak Darto....
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Saya berasumsi Anda sebagai pemilik kedai kopi merupakan pelaku UMKM yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Ini merupakan langkah paling awal untuk menjalankan kepatuhan perpajakan.
Dalam dunia franchise, dikenal istilah franchisor (pemberi hak waralaba) dan franchisee (penerima atau pengguna hak waralaba), yang masing-masing bisa berupa individu ataupun badan usaha.
Baca juga: Buka Usaha Kos 7 Kamar, Bebas Pajak?
Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 Tahun 2019, Hak khusus berupa franchise wajib didaftarkan sebagai Hak Kekayaan Intelektual (HKI) oleh perseorangan atau badan usaha pemilik waralaba untuk dapat dimanfaatkan atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian.
Pada umumnya, berdasarkan perjanjian timbal balik antara franchisee dengan franchisor timbul kewajiban membayar fee kepada pemilik hak waralaba. Bentuknya bisa berupa royalti atas penggunaan nama/merek/sistem, pembelian material, penyewaan peralatan, jasa manajemen, dan lainnya.
Baca juga: Keuntungan Transaksi Kripto Kena Pajak?
Atas keseluruhan fee atau penghasilan yang diterima franchisor tersebut merupakan objek pajak penghasilan (PPh).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.