Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tanya-tanya Pajak di Kompas.com
Konsultasi dan Update Pajak

Tanya-tanya Pajak merupakan wadah bagi Sahabat Kompas.com bertanya (konsultasi) dan memperbarui (update) informasi seputar kebijakan dan praktik perpajakan.

Bagaimana Aturan Pajak Bisnis Franchise Kedai Kopi?

Kompas.com - 05/11/2021, 15:42 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Sementara bagi wajib pajak badan usaha, tarif PPh-nya sebesar 22 persen. 

Sebagai catatan, PPh atas royalti, jasa manajemen, atau persewaaan alat yang dipotong dan dibayarkan oleh pemilik hak waralaba (franchisee) dapat dikreditkan oleh penerima pengguna hak waralaba (franchisor) dalam SPT PPh Badan. 

Perubahan PPh saat UU HPP berlaku

Saat UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) berlaku untuk PPh mulai Tahun Pajak 2022, ketentuan umum terkait lapisan dan tarif PPh untuk orang pribadi akan berubah, dengan perbandingan sebagaimana ada di dalam tabel berikut ini:

Baca juga: Kapan Aturan Baru Pajak UU HPP Berlaku?

UU HPP juga menyebabkan PPh badan tetap dikenakan sebesar 22 persen sebagaimana pada 2020 dan 2021, tidak jadi turun menjadi 20 persen pada 2022 sebagaimana semula diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2020. 

Adapun terkait UMKM, UU HPP memberi tambahan kemudahan lagi berupa pembebasan PPh untuk omzet per tahun hingga Rp 500 juta bagi usaha perorangan yang memilih memakai  PPh Final 0,5 persen sesuai ketentuan PP Nomor 23 Tahun 2018. 

Baca juga: Poin Penting Perubahan dan Tambahan Aturan Pajak di UU HPP

Pajak Restoran & PPN

Minuman kopi dan sejenisnya yang dijual ke konsumen dikecualikan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Namun, makanan dan minuman yang disajikan oleh kedai kopi merupakan objek pajak restoran.

Besaran tarif dan pemungutan pajak restoran menjadi kewenangan pemerintah daerah. Untuk mengetahui berapa tarif pajak restoran, Anda dapat memastikannya ke badan atau dinas pendapatan daerah setempat. 

Adapun penghasilan dari transaksi franchise berupa royalti, penyerahan kopi, persewaan alat/barang, dan jasa manajemen merupakan objek atau terhutang PPN.

Baca juga: Potensi Masalah di Balik Perluasan Objek PPN

Untuk bisa memungut dan menyetorkan PPN, franchisee ataupun franchisor harus berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). 

Dalam hal ini, UMKM atau pengusaha beromzet kurang dari Rp 4,8 miliar dalam setahun bisa memilih untuk dikukuhkan ataupun tidak sebagai PKP. Adapun bagi pengusaha beromzet lebih dari Rp 4,8 miliar setahun otomatis dikukuhkan sebagai PKP yang wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN.

Saat ini tarif PPN adalah 10 persen. UU HPP memastikan PPN naik menjadi 11 persen mulai 1 April 2022 dan naik lagi menjadi 12 persen selambat-lambatnya 1 Januari 2025. 

Baca juga: Beli Sekarang, Tahun Depan PPN dan Harga-harga Naik!

Demikian penjelasan kami. Semoga bermanfaat.    

Salaam,

Winni Hidayanti

 

Catatan:

Tanya-tanya Pajak merupakan kolaborasi Kompas.com dan MUC Consulting, untuk Sahabat Kompas.com bertanya dan memperbarui informasi seputar kebijakan dan praktik perpajakan.

Sahabat Kompas.com dapat mengajukan pertanyaan lewat komentar artikel ini , melalui komentar artikel di link ini, atau langsung klik ini

Baca juga: Ada Konsultasi Pajak di Kompas.com, Bertanyalah...

 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com