Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tanya-tanya Pajak di Kompas.com
Konsultasi dan Update Pajak

Tanya-tanya Pajak merupakan wadah bagi Sahabat Kompas.com bertanya (konsultasi) dan memperbarui (update) informasi seputar kebijakan dan praktik perpajakan.

Bagaimana Aturan Pajak Bisnis Franchise Kedai Kopi?

Kompas.com - 05/11/2021, 15:42 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Dear, Tanya-tanya Pajak....

Saya dan kawan memulai bisnis kedai kopi kecil-kecilan sejak 2018. Ternyata animo konsumen cukup tinggi dan ada yang mengajak bermitra (franchise). Kalau kami ingin mengembangkan bisnis franchise kedai kopi, bagaimana aspek perjakannya (PPh dan PPN)?

Terima kasih 

~Darto, Depok

 

Jawaban:

Salaam, Bapak Darto....

Terima kasih atas pertanyaan Anda. 

Saya berasumsi Anda sebagai pemilik kedai kopi merupakan pelaku UMKM yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Ini merupakan langkah paling awal untuk menjalankan kepatuhan perpajakan. 

Dalam dunia franchise, dikenal istilah franchisor (pemberi hak waralaba) dan franchisee (penerima atau pengguna hak waralaba), yang masing-masing bisa berupa individu ataupun badan usaha. 

Baca juga: Buka Usaha Kos 7 Kamar, Bebas Pajak?

Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 Tahun 2019, Hak khusus berupa franchise wajib didaftarkan sebagai Hak Kekayaan Intelektual (HKI) oleh perseorangan atau badan usaha pemilik waralaba untuk dapat dimanfaatkan atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian. 

Pada umumnya, berdasarkan perjanjian timbal balik antara franchisee dengan franchisor timbul kewajiban membayar fee kepada pemilik hak waralaba. Bentuknya bisa berupa royalti atas penggunaan nama/merek/sistem, pembelian material, penyewaan peralatan, jasa manajemen, dan lainnya. 

Baca juga: Keuntungan Transaksi Kripto Kena Pajak?

Pajak penghasilan (PPh)

Atas keseluruhan fee atau penghasilan yang diterima franchisor tersebut merupakan objek pajak penghasilan (PPh). 

Sehubungan dengan kegiatan UMKM, pemerintah memberikan banyak kemudahan terkait dengan perpajakan. Salah satunya, UMKM dapat memilih menggunakan tarif PPh Final 0,5 persen dari omzet. Syaratnya, nilai omzet usaha kurang dari Rp 4,8 miliar setahun. Namun, penggunaan fasilitas PPh final 0,5 persen ini bersifat sementara. 

"Penggunaan fasilitas PPh final 0,5 persen bagi UMKM ini bersifat sementara. 

Bagi pelaku UMKM orang pribadi paling lama bisa menikmati fasilitas ini selama 7 tahun. Sedangkan bagi UMKM berbadan usaha berbentuk CV, firma, atau koperasi paling lama 4 tahun. Adapun bagi UMKM berstatus Perseroan Terbatas (PT) maksimal 3 tahun. 

Setelah jangka waktu pemanfaatan PPh Final habis maka berlaku kembali ketentuan umum PPh. Bagi pembayar pajak orang pribadi tarif PPh yang berlaku bersifat progresif sesuai dengan lapisan penghasilan kena pajak (bukan lagi omzet). 

Tarif Pajak Penghasilan (PPh)KOMPAS.com/PALUPI ANNISA AULIANI Tarif Pajak Penghasilan (PPh)
 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kecelakaan Beruntun di GT Halim Diduga gara-gara Truk ODOL, Kemenhub Tunggu Investigasi KNKT

Kecelakaan Beruntun di GT Halim Diduga gara-gara Truk ODOL, Kemenhub Tunggu Investigasi KNKT

Whats New
Indef: Banjir Barang Impor Harga Murah Bukan Karena TikTok Shop, tapi...

Indef: Banjir Barang Impor Harga Murah Bukan Karena TikTok Shop, tapi...

Whats New
Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

Whats New
Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com