Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

AMT Batal Diterapkan, Kemenkeu Gunakan Mekanisme Pengawasan dan Pemeriksaan

Kompas.com - 05/11/2021, 16:57 WIB
Fika Nurul Ulya,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengaku tetap memiliki cara lain untuk menangani perusahaan yang mengaku merugi meski ketentuan pajak minimum (alternative minimum tax/AMT) tidak jadi diimplementasi.

Penghapusan rencana pengenaan tarif minimal untuk perusahaan merugi itu diputuskan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah saat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Padahal sebelumnya, pemerintah sudah menambah klausul pajak minimum sebesar 1 persen untuk perusahaan yang menyatakan rugi tersebut.

Baca juga: Hingga Awal November, Realisasi KUR Capai Rp 237 Triliun

"Kita sudah punya instrumen, tapi kemarin memang (pengajuan AMT untuk) simplifikasi, tapi memang ketika tidak disetujui dengan mekanisme itu, ya kita tetap punya instrumen," Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan Yon Arsal di Bali, Jumat (5/11/2021).

Untuk menangani perusahaan merugi yang mengaku rugi terus-menerus tersebut, pemerintah mengaku punya mekanisme pengawasan hingga mekanisme pemeriksaan. Kedua mekanisme ini sudah dilakukan.

Hal ini kata Yon, agar perusahaan merugi tak serta merta menyatakan rugi tanpa ada sebab dan bukti. Dengan demikian ketika perusahaan menyatakan rugi, pihaknya akan memeriksa data keuangan hingga data lainnya yang terkait.

"Datanya kita periksa, kita cek satu per satu, kita awasi, apakah menggunakan data keuangan, data dari kementerian atau lembaga terkait, internal, termasuk data pemotong, pemungut, dan sebagainya, itu kita optimalkan," ucap Yon.

Lebih lanjut Yon memastikan, setiap wajib pajak wajib memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Jadi kita kenalkan AMT untuk kesederhanaan, tapi karena belum disetujui, nanti kita akan optimalkan dengan struktur yang kita miliki sampai saat ini," pungkas Yon.

Baca juga: Bagaimana Aturan Pajak Bisnis Franchise Kedai Kopi?

Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan, tujuan dihapusnya calon aturan baru tersebut dilakukan agar tidak memberatkan badan usaha.

Tak hanya kesepakatan antar pemerintah dan DPR, penghapusan tarif pajak minimum sudah melalui proses pembahasan bersama seluruh stakeholder pemerintah.

Pemerintah kata Neil, melakukan berbagai diskusi dan kajian bersama masyarakat yang dalam hal ini diwakili oleh asosiasi, LSM, pakar perpajakan, praktisi pendidikan, dsb melalui berbagai kegiatan salah satunya adalah focus group discussion (FGD).

"Pemerintah memutuskan untuk tidak menerapkan AMT agar tidak memberatkan Wajib Pajak, khususnya Wajib Pajak sektor UMKM dan Wajib Pajak yang memang benar-benar mengalami kerugian (bukan rugi artifisial)," kata Neilmaldrin

Padahal sebelumnya, adanya usul tarif pajak minimum sebesar 1 persen bermaksud untuk meminimalkan pengemplangan pajak perusahaan. Sebab, selalu ada tren peningkatan pelaporan perusahaan merugi yang berpotensi menjadi celah penghindaran pajak.

Pemerintah mencatat, WP Badan yang melaporkan kerugian meningkat dari 8 persen menjadi 12 persen pada tahun 2019. WP Badan yang melaporkan kerugian selama 5 tahun berturut-turut meningkat dari 5.199 badan periode 2012-2016 menjadi 9.496 badan tahun 2015-2019.

Baca juga: Cara Blokir ATM BRI Lewat Brimo dan Internet Banking

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, perusahaan-perusahaan itu tetap beroperasi dan mengembangkan usaha di Indonesia.

Bahkan, Sri Mulyani sempat menggodok kriteria perusahaan merugi yang akan dikenakan tarif pajak minimum. Bendahara negara ini mengatakan, pembuatan kriteria bermaksud supaya pemungutan pajak atas perusahaan merugi tidak bersifat eksesif atau bersifat pemalakan.

"Implementasi AMT dimaksudkan untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dilakukan WP secara agresif, yang telah menyebabkan WP melaporkan secara terus-menerus kerugian atau melaporkan pajak dlm jumlah yang sangat kecil," tutur Sri Mulyani

Baca juga: Cara Membeli Tiket Kapal Pelni, Kereta KAI, dan Bus DAMRI secara Online

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com