Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Tanggal Berlaku Tarif Pajak Baru, dari PPN hingga Pajak Karbon

Kompas.com - 06/11/2021, 18:34 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah bakal mengimplementasikan beberapa tarif pajak baru seiring diberlakukannya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Lewat UU yang disahkan ini, ada beberapa tarif pajak yang direvisi maupun dinaikkan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, penyesuaian tarif pajak baru dilakukan untuk menciptakan asas keadilan.

PPN misalnya, hanya berlaku bagi kebutuhan pokok dengan harga fantastis, seperti wagyu hingga beras shirataki.

Baca juga: Bagaimana Aturan Pajak Bisnis Franchise Kedai Kopi?

Untuk lebih jelas, berikut ini tanggal berlaku tarif pajak-pajak baru dalam UU HPP.

1. PPN

Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen bakal berlaku mulai 1 April 2022. Nanti pada tahun 2025, tarif PPN akan kembali naik sebesar 12 persen dengan mempertimbangkan aspek sosial dan aspek ekonomi.

Rencananya, pengenaan PPN hanya berlaku untuk beberapa barang/jasa. Sedangkan barang/jasa yang dianggap sangat dibutuhkan oleh masyarakat tidak dikenakan PPN, yakni kebutuhan pokok, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa pelayanan sosial, dan beberapa jenis jasa lainnya.

Kemudian, tarif PPN 0 persen juga diterapkan pada ekspor barang kena pajak berwujud, ekspor barang kena pajak tidak berwujud, dan ekspor jasa kena pajak.

Secara lebih rinci, ada 15 barang/jasa yang tak kena PPN alias tarif PPN 0 persen. Hal ini tercantum dalam pasal 16B dan pasal 4A UU HPP.

Barang/jasa tersebut, ialah jenis makanan dan minuman tertentu, uang dan emas batangan, jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, jasa yang disediakan pemerintah, jasa penyediaan tempat parkir, dan jasa boga atau katering.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+