Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Tanggal Berlaku Tarif Pajak Baru, dari PPN hingga Pajak Karbon

Kompas.com - 06/11/2021, 18:34 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah bakal mengimplementasikan beberapa tarif pajak baru seiring diberlakukannya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Lewat UU yang disahkan ini, ada beberapa tarif pajak yang direvisi maupun dinaikkan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, penyesuaian tarif pajak baru dilakukan untuk menciptakan asas keadilan.

PPN misalnya, hanya berlaku bagi kebutuhan pokok dengan harga fantastis, seperti wagyu hingga beras shirataki.

Baca juga: Bagaimana Aturan Pajak Bisnis Franchise Kedai Kopi?

Untuk lebih jelas, berikut ini tanggal berlaku tarif pajak-pajak baru dalam UU HPP.

1. PPN

Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen bakal berlaku mulai 1 April 2022. Nanti pada tahun 2025, tarif PPN akan kembali naik sebesar 12 persen dengan mempertimbangkan aspek sosial dan aspek ekonomi.

Rencananya, pengenaan PPN hanya berlaku untuk beberapa barang/jasa. Sedangkan barang/jasa yang dianggap sangat dibutuhkan oleh masyarakat tidak dikenakan PPN, yakni kebutuhan pokok, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa pelayanan sosial, dan beberapa jenis jasa lainnya.

Kemudian, tarif PPN 0 persen juga diterapkan pada ekspor barang kena pajak berwujud, ekspor barang kena pajak tidak berwujud, dan ekspor jasa kena pajak.

Secara lebih rinci, ada 15 barang/jasa yang tak kena PPN alias tarif PPN 0 persen. Hal ini tercantum dalam pasal 16B dan pasal 4A UU HPP.

Barang/jasa tersebut, ialah jenis makanan dan minuman tertentu, uang dan emas batangan, jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, jasa yang disediakan pemerintah, jasa penyediaan tempat parkir, dan jasa boga atau katering.

"Fairness, keadilan. Masa ada orang cuma bisa makan beras raskin Rp 10.000, di sisi lain ada orang bisa makan beras 1 kilogram yang harganya Rp 500.000, tapi sama-sama enggak dikenai PPN. Adil enggak? Enggak adil," ucap Yustinus dalam media gathering di Denpasar beberapa waktu lalu.

Baca juga: Soal Pajak Sembako, BKF: Selama Ini Kami Cenderung Tak Ingin Bebani Rakyat...

2. Pajak penghasilan orang kaya

Orang tajir dengan penghasilan di atas Rp 5 miliar akan dikenakan tarif pajak penghasilan (PPh) sebesar 35 persen mulai tahun 2022. Dengan begitu, ada lapisan (bracket) baru pada PPH OP dari yang semula 4 bracket menjadi 5 bracket.

Sebelumnya, tarif tertinggi untuk pajak penghasilan orang pribadi adalah 30 persen.

Besaran tarif didasarkan pada penghasilan wajib pajak (WP) atau masyarakat. Lapisan pertama untuk penghasilan Rp 60 juta/bulan dikenakan tarif pajak sebesar 5 persen.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com