Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Tanggal Berlaku Tarif Pajak Baru, dari PPN hingga Pajak Karbon

Kompas.com - 06/11/2021, 18:34 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah bakal mengimplementasikan beberapa tarif pajak baru seiring diberlakukannya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Lewat UU yang disahkan ini, ada beberapa tarif pajak yang direvisi maupun dinaikkan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, penyesuaian tarif pajak baru dilakukan untuk menciptakan asas keadilan.

PPN misalnya, hanya berlaku bagi kebutuhan pokok dengan harga fantastis, seperti wagyu hingga beras shirataki.

Baca juga: Bagaimana Aturan Pajak Bisnis Franchise Kedai Kopi?

Untuk lebih jelas, berikut ini tanggal berlaku tarif pajak-pajak baru dalam UU HPP.

1. PPN

Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen bakal berlaku mulai 1 April 2022. Nanti pada tahun 2025, tarif PPN akan kembali naik sebesar 12 persen dengan mempertimbangkan aspek sosial dan aspek ekonomi.

Rencananya, pengenaan PPN hanya berlaku untuk beberapa barang/jasa. Sedangkan barang/jasa yang dianggap sangat dibutuhkan oleh masyarakat tidak dikenakan PPN, yakni kebutuhan pokok, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa pelayanan sosial, dan beberapa jenis jasa lainnya.

Kemudian, tarif PPN 0 persen juga diterapkan pada ekspor barang kena pajak berwujud, ekspor barang kena pajak tidak berwujud, dan ekspor jasa kena pajak.

Secara lebih rinci, ada 15 barang/jasa yang tak kena PPN alias tarif PPN 0 persen. Hal ini tercantum dalam pasal 16B dan pasal 4A UU HPP.

Barang/jasa tersebut, ialah jenis makanan dan minuman tertentu, uang dan emas batangan, jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, jasa yang disediakan pemerintah, jasa penyediaan tempat parkir, dan jasa boga atau katering.

"Fairness, keadilan. Masa ada orang cuma bisa makan beras raskin Rp 10.000, di sisi lain ada orang bisa makan beras 1 kilogram yang harganya Rp 500.000, tapi sama-sama enggak dikenai PPN. Adil enggak? Enggak adil," ucap Yustinus dalam media gathering di Denpasar beberapa waktu lalu.

Baca juga: Soal Pajak Sembako, BKF: Selama Ini Kami Cenderung Tak Ingin Bebani Rakyat...

2. Pajak penghasilan orang kaya

Orang tajir dengan penghasilan di atas Rp 5 miliar akan dikenakan tarif pajak penghasilan (PPh) sebesar 35 persen mulai tahun 2022. Dengan begitu, ada lapisan (bracket) baru pada PPH OP dari yang semula 4 bracket menjadi 5 bracket.

Sebelumnya, tarif tertinggi untuk pajak penghasilan orang pribadi adalah 30 persen.

Besaran tarif didasarkan pada penghasilan wajib pajak (WP) atau masyarakat. Lapisan pertama untuk penghasilan Rp 60 juta/bulan dikenakan tarif pajak sebesar 5 persen.

Lapisan kedua untuk penghasilan di kisaran Rp 60 juta - Rp 250 juta dikenakan tarif PPh OP sebesar Rp 15 persen. Lapisan ketiga untuk penghasilan di atas Rp 250 juta - Rp 500 juta maka dikenakan tarif 25 persen

Pada lapisan selanjutnya, penghasilan di atas Rp 500 juta - Rp 5 miliar dikenakan pajak sebesar 30 persen. Kemudian untuk lapisan baru atau lapisan kelima, pemerintah bakal mengenakan pajak 35 persen untuk pendapatan Rp 5 miliar.

Sri Mulyani menyatakan, tambahan lapisan ini salah satunya disebabkan oleh lapisan pajak orang pribadi di Indonesia lebih sedikit dibandingkan dengan negara lain. Vietnam dan Filipina misalnya, memiliki 7 lapisan. Sementara Thailand memiliki 8 lapisan dan Malaysia memiliki 11 lapisan.

"Jumlah tax bracket di indonesia sekarang ini ada 4, ini mengakibatkan PPh orang pribadi di Indonesia jadi kurang progresif," tutur Sri Mulyani beberapa waktu lalu.

Baca juga: Pajak Orang Kaya Naik, Zakat Orang Kaya Naik?

3. PPh badan

Tarif pajak penghasilan (PPh) untuk Wajib Pajak (WP) Badan tidak jadi menurun sebesar 20 persen pada tahun 2022. Sebaliknya, tarif pajak badan tetap 22 persen di tahun depan, sama seperti tarif pajak tahun ini.

Namun tarif tersebut dapat diubah dengan Peraturan Pemerintah (PP) setelah disampaikan oleh pemerintah kepada DPR untuk dibahas dalam penyusunan RAPBN.

Dirinci lebih lanjut, wajib pajak badan dalam negeri yang berbentuk PT, dengan jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan pada bursa efek paling sedikit 40 persen dan memenuhi persyaratan tertentu dapat memperoleh tarif 3 persen lebih rendah dari 22 persen.

Sedangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2020 tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri Berbentuk PT, tarif PPh badan tercantum 20 persen pada tahun 2022.

Aturan tersebut merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2020 yang berlaku sejak tanggal 19 Juni 2020.

Baca juga: Karyawan Dapat Fasilitas Kantor Bakal Kena Pajak, Ini Hitungannya

4. Pajak Karbon

Pemerintah juga mengatur tarif pajak baru untuk karbon paling rendah Rp 30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) mulai April 2022. Semula, Sri Mulyani mengusulkan tarif pajak karbon Rp 75 per kilogram CO2e.

Pajak karbon dikenakan atas emisi karbon yang memberikan dampak negatif bagi lingkungan hidup. Pengenaan pajaknya memperhatikan peta jalan pajak karbon dan peta jalan pasar karbon.

Peta jalan pajak karbon sendiri terdiri dari strategi penurunan emisi karbon, sasaran sektor prioritas, keselarasan dengan pembangunan energi baru dan terbarukan dan keselarasan antar berbagai kebijakan lain.

Mulai Tahun 2022 sebagai tahap awal, pajak karbon dikenakan pada sektor Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batubara.

Lebih lanjut dia menjelaskan, pengenaan pajak karbon diberlakukan untuk memulihkan lingkungan sebagai bagian dari komitmen Indonesia menurunkan emisi karbon sesuai target Nationally Determined Contribution (NDC).

Indonesia turut meratifikasi perjanjian internasional seperti Paris Agreement dengan komitmen menurunkan 26 persen emisi GRK pada tahun 2020, dan 29 persen pada tahun 2030.

Baca juga: Karyawan Dapat Fasilitas Kantor Kena Pajak, Ini yang Dikecualikan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com