JAKARTA, KOMPAS.com - Apa yang dimaksud dengan Yayasan? Yayasan itu milik siapa? Apakah tujuan Yayasan? Apa itu Yayasan dan contohnya?
Sederet pertanyaan semacam itu masih kerap muncul di kalangan pembaca. Betapa tidak, istilah Yayasan memang sudah tidak asing lagi dalam kehidupan sehari-hari.
Praktis, banyak yang penasaran mengenai apa itu Yayasan, termasuk tentang ciri-ciri Yayasan dan tujuan Yayasan didirikan.
Baca juga: Kenali Apa Itu Perseroan Perorangan dan Syarat Mendirikannya
Artikel ini akan membantu menjawab pertanyaan terkait pengertian Yayasan dan hal-hal yang perlu diketahui tentang Yayasan.
Dasar hukum Yayasan baru pertama kali terbit pada tahun 2001 seiring disahkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (UU No 16 Tahun 2001).
Regulasi tersebut diundangkan dengan sejumlah pertimbangan sebagai berikut:
Baca juga: Beda PT dan CV: Definisi, Bentuk Badan Hukum, dan Cara Mendirikannya
Seiring berjalannya waktu, dasar hukum Yayasan diperbaharui melalui UU No 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
Perubahan tersebut dilakukan berdasarkan sejumlah pertimbangan sebagai berikut:
Apakah Yayasan adalah badan hukum? Jawabannya ada pada UU No 16 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No 28 Tahun 2004.
Dijelaskan bahwa Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota.
Baca juga: Apa Saja Struktur Organisasi Perusahaan? Ini Contoh dan Fungsinya
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.