Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Apa Itu Yayasan: Pengertian, Dasar Hukum, dan Ciri-ciri

Kompas.com - 07/11/2021, 09:14 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Apa yang dimaksud dengan Yayasan? Yayasan itu milik siapa? Apakah tujuan Yayasan? Apa itu Yayasan dan contohnya?

Sederet pertanyaan semacam itu masih kerap muncul di kalangan pembaca. Betapa tidak, istilah Yayasan memang sudah tidak asing lagi dalam kehidupan sehari-hari.

Praktis, banyak yang penasaran mengenai apa itu Yayasan, termasuk tentang ciri-ciri Yayasan dan tujuan Yayasan didirikan.

Baca juga: Kenali Apa Itu Perseroan Perorangan dan Syarat Mendirikannya

Artikel ini akan membantu menjawab pertanyaan terkait pengertian Yayasan dan hal-hal yang perlu diketahui tentang Yayasan.

Dasar hukum Yayasan

Dasar hukum Yayasan baru pertama kali terbit pada tahun 2001 seiring disahkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (UU No 16 Tahun 2001).

Regulasi tersebut diundangkan dengan sejumlah pertimbangan sebagai berikut:

  1. bahwa pendirian Yayasan di Indonesia selama ini dilakukan berdasarkan kebiasaan dalam masyarakat, karena belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Yayasan;
  2. bahwa Yayasan di Indonesia telah berkembang pesat dengan berbagai kegiatan, maksud, dan tujuan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk menjamin kepastian dan ketertiban hukum agar Yayasan berfungsi sesuai dengan maksud dan tujuannya berdasarkan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas kepada masyarakat, perlu membentuk Undang-undang tentang Yayasan;

Baca juga: Beda PT dan CV: Definisi, Bentuk Badan Hukum, dan Cara Mendirikannya

Seiring berjalannya waktu, dasar hukum Yayasan diperbaharui melalui UU No 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.

Perubahan tersebut dilakukan berdasarkan sejumlah pertimbangan sebagai berikut:

  1. bahwa Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan mulai berlaku pada tanggal 6 Agustus 2002, namun Undang-Undang tersebut dalam perkembangannya belum menampung seluruh kebutuhan dan perkembangan hukum dalam masyarakat, serta terdapat beberapa substansi yang dapat menimbulkan berbagai penafsiran, maka perlu dilakukan perubahan terhadap-Undang-Undang tersebut;
  2. bahwa perubahan tersebut dimaksudkan untuk lebih menjamin kepastian dan ketertiban hukum, serta memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat mengenai Yayasan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Undang-undang tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan;

Definisi dan ciri-ciri Yayasan

Apakah Yayasan adalah badan hukum? Jawabannya ada pada UU No 16 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No 28 Tahun 2004.

Dijelaskan bahwa Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota.

Baca juga: Apa Saja Struktur Organisasi Perusahaan? Ini Contoh dan Fungsinya

Ini sekaligus jawaban bagi yang masih bertanya-tanya mengenai tujuan Yayasan. Lebih lanjut, laman resmi ahu.go.id menyampaikan penjelasan terperinci mengenai ciri-ciri Yayasan.

Pengertian yayasan adalah sebuah badan hukum yang bergerak dalam bidang sosial, kemanusiaan dan keagamaan. Yayasan memiliki kekayaan tersendiri dari berbagai macam sumber.

“Yayasan ini sifatnya tidak memiliki anggota. Menilik dari tujuannya, yayasan tidak mencari profit atau keuntungan,” tulis laman resmi ahu.go.id.

Kendati demikian, Yayasan selanjutnya memiliki kewenangan untuk mendirikan sebuah atau beberapa buah badan usaha sesuai dengan visi dan misi yang dimiliki oleh yayasan.

Contoh Yayasan di Indonesia

Yayasan dalam kehidupan sehari-hari dapat ditemukan dalam berbagai macam bentuk dan tujuan. Yayasan tersebut secara khusus berada pada bidang kerja yang menjadi usahanya.

Meskipun non-profit, Yayasan dapat memperoleh income dari badan usaha yang didirikan. Income ini bertujuan untuk menghidupi operasional yayasan dan badan usaha yang ada di bawahnya, bukan untuk memperkaya diri si pemilik Yayasan.

Baca juga: Cara Buat Akun Aplikasi Pendaftaran Perseroan Perorangan di ahu.go.id

“Yayasan akan memiliki banyak keuntungan seiring dengan banyaknya badan usaha yang didirikan. Badan usaha tersebut adalah modal hidup nyata sebuah Yayasan,” beber laman ahu.go.id.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com