JAKARTA, KOMPAS.com - Bagaimana cara membuat Yayasan? Berapa orang pendiri Yayasan? Apakah Yayasan memiliki anggota? Apa saja langkah-langkah dalam mendirikan Yayasan?
Pertanyaan semacam itu banyak bermunculan di kalangan pembaca. Karena itu, artikel ini akan membantu pembaca untuk lebih memahami cara daftar Yayasan.
Daftar Yayasan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) kini bisa dilakukan secara online. Cara daftar Yayasan online bisa dilakukan melalui laman resmi http://ahu.go.id.
Baca juga: Mengenal Apa Itu Yayasan: Pengertian, Dasar Hukum, dan Ciri-ciri
Melalui laman tersebut, cara mendirikan Yayasan bisa dilakiukan dengan mudah. Berikut ini penjelasan selengkapnya, termasuk mengenai cara membuat tanda daftar Yayasan.
Langkah pertama sebelum membuat akta pendirian Yayasan adalah harus melakukan pesan nama Yayasan di Kemenkumham. Pesan nama Yayasan bisa dilakukan oleh masyarakat umum atau melalui notaris.
Berikut cara pesan nama Yayasan untuk masyarakat umum:
Jika sudah, lakukan pemesanan nomor voucher. Klik icon Disini pada form Pesan Nama Yayasan untuk membeli Kode Voucher. Kemudian muncul halaman Pemesanan Nomor Voucher
Pada form Pemesanan Nomor Voucher, terdapat beberapa field yang harus diisi, di antaranya ialah:
Pemohon juga akan mendapatkan notifikasi email berupa bukti pemesanan nomor voucher. Selanjutnya, lakukan pembayaran nomor Voucher melalui Aplikasi YAP!.
Untuk login, masukkan email dan kata sandi yang telah terdaftar pada Aplikasi YAP! Klik tombol Masuk untuk masuk ke dalam Beranda YAP!
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.