Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mau Mendirikan Yayasan? Ini Cara Daftar Yayasan Online di Kemenkumham

Kompas.com - 07/11/2021, 11:23 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis

Ceklis semua pernyataan syarat dan ketentuan. Kemudian muncul popup allert Perhatian!!! Lalu klik tombol Setuju.

Kemudian akan tampil form Pengisian Data Pemohon sebagai berikut:

  • Isikan Nama Pemohon.
  • Isikan Telepon Pemohon.
  • Isikan Email Pemohon.
  • Klik tombol Kembali jika nama Yayasan yang dipesan tidak sesuai.
  • Klik tombol Pesan Sekarang maka akan keluar allert Pratinjau Pesan Nama yang meyakinkan bahwa nama yang dipesan sudah sesuai.

Selanjutnya, klik tombol Kembali akan tampil ke halaman awal pesan nama. Kemudian klik tombol Lanjut akan tampil halaman persetujuan menteri

Berikutnya, klik tombol Download Bukti Pesan. Lampiran Bukti pesan nama diberikan kepada notaris untuk melanjutkan pada saat proses pendirian.

Baca juga: Kenali Apa Itu Perseroan Perorangan dan Syarat Mendirikannya

Untuk melakukan pengecekan, klik tombol Lihat Daftar Nama yang Telah Dipesan. Masukkan Kode Voucher pesan nama, lalu klik tombol Cari.

Kemudian akan tampil data Yayasan yang dicari, lalu klik Lanjutkan Transaksi. Maka akan muncul halaman Login untuk masuk sebagai Notaris. Kemudian masukkan User ID dan Password, lalu Klik tombol Masuk.

Proses pendirian Yayasan oleh Notaris

Pendirian Yayasan dilakukan oleh Notaris. Login terlebih dahulu sebagai notaris. Jika sebelumnya telah melakukan Pesan Nama Yayasan, maka pilih menu Yayasan → Pendirian.

Kemudian tampil halaman Pemesanan Nomor Voucher untuk Pendirian Yayasan. Pada halaman Pemesanan Nomor Voucher terdapat pilihan alasan untuk Pendirian Yayasan.

Selanjutnya lakukan pengisian form Pemesanan Nomor Voucher dengan cara:

  • Pilih alasan Pendirian Yayasan
  • Ceklis syarat dan ketentuan
  • Klik tombol Beli
  • Kemudian tampil halaman Bukti Pemesanan Nomor Voucher Pengesahan Akta Pendirian Yayasan
  • Klik tombol List Voucher untuk menampilkan halaman Daftar Voucher dan mengetahui status pembayaran voucher

Setelah itu, lakukan pembayaran tagihan pemesanan nomor voucher pada aplikasi YAP! seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya.

Jika sudah melakukan pembayaran tagihan pemesanan nomor voucher, maka status pembayaran berubah menjadi Sudah Bayar.

Klik Lanjutkan Transaksi, lalu muncul halaman Pengisian Data Yayasan dengan Nomor Voucher Pengesahan Akta Pendirian Yayasan yang sudah terisi. Langkah selanjutnya:

  • Masukkan Nomor Pemesanan Nama
  • Masukkan Nomor Kode Pembayaran Pesan Nama
  • Klik tombol Kirim

Setelah itu, tampil halaman Format Isian Pendirian Yayasan sebagai berikut:

a. Data Yayasan

Pada form Data Yayasan terdapat beberapa field, yaitu:

  • Nama Yayasan: otomatis muncul
  • Nama Singkatan: otomatis muncul
  • NPWP Yayasan: Masukkan NPWP Yayasan

b. Akta Notaris

Pada form Akta Notaris terdapat beberapa field, yaitu:

  • Nomor Akta Yayasan: Masukkan Nomor Akta Yayasan
  • Tanggal Yayasan: Otomatis muncul
  • Nama Notaris: Otomatis muncul
  • Penginputan Akta Notaris dapat dipilih lebih dari satu, Pengguna bisa menambahkan Akta Notaris dengan cara Klik tombol Tambah Data.

c. Kedudukan Yayasan

Pada form Kedudukan Yayasan terdapat field sebagai berikut:

  • Provinsi: Pilih Provinsi
  • Kabupaten: Pilih Kabupaten

d. Domisili Yayasan

Pada form Domisili Yayasan terdapat beberapa field, yaitu:

  • Alamat: Masukkan alamat Yayasan
  • RT: Masukkan RT
  • RW: Masukkan RW
  • Kelurahan/Desa: Masukkan Kelurahan/Desa
  • Kecamatan: Masukkan Kecamatan
  • Kode Pos: Masukkan Kode Pos
  • Nomor Telepon: Masukkan Nomor Telepon

e. Pendirian Yayasan

Ceklis kolom Yayasan yang pendirinya terdapat orang asing jika pendiri Yayasan terdapat orang Asing, kemudian ceklis kolom Perorangan atau Badan Hukum.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Whats New
Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Whats New
Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Whats New
Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Whats New
Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Rilis
IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

Whats New
Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Whats New
Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com