Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mau Mendirikan Yayasan? Ini Cara Daftar Yayasan Online di Kemenkumham

Kompas.com - 07/11/2021, 11:23 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis

f. Data Wasiat

Ceklis Data Wasiat jika Pendirian Yayasan menggunakan wasiat.

g. Pendiri Yayasan

Untuk mengisi data Pendiri Yayasan, klik tombol Tambah Data, kemudian isi kolom yang tersedia sesuai data Pendiri Yayasan.

Baca juga: Beda PT dan CV: Definisi, Bentuk Badan Hukum, dan Cara Mendirikannya

h. Pengurus Yayasan

Untuk mengisi data Pengurus Yayasan, klik tombol Tambah Data, kemudian isi kolom yang tersedia sesuai data Pengurus Yayasan.

Pada Organ Yayasan terdapat pilihan yaitu :

  • Pilihan jabatan Pembina
  • Pilihan jabatan Pengurus
  • Pilihan jabatan Pengawas hanya bisa berstatus WNI

i. Maksud dan Tujuan

Pilih maksud dan tujuan pendirian Yayasan yang sesuai dengan pilihan sebagai berikut:

  • Ceklis Maksud dan Tujuan Sosial
  • Ceklis Maksud dan Tujuan Kemanusiaan
  • Ceklis Maksud dan Tujuan Keagamaan

j. Pemilik Manfaat

Ceklis pada kolom centang yang ada. Maka akan muncul tampilan selanjutnya. Lalu ceklis 2 kolom centang untuk menyetujui Peraturan Presiden yang berlaku. Kemudian akan muncul tampilan untuk menambahkan pemilik manfaat.

Untuk memilih Pemilik Manfaat, pengguna dapat Klik tombol Tambah Data. Maka akan muncul Form Tambah Pemilik Manfaat.

Pengguna dapat memilih beberapa manfaat untuk Pemilik Saham. Kemudian klik tombol OK dan tampil form pengisian data Pemilik Manfaat.

Setelah itu isikan data pemilik manfaat. Setelah semua field terisi, ceklis disclaimer dan klik tombol Simpan.

i. Persyaratan Dokumen yang Harus Dimiliki

Pada kolom ini, langkah yang harus dilakukan adalah sebagai berikut:

  • Ketika klik persyaratan sebanyak 3 kali maka akan tampil alert.
  • Klik tombol Saya Mengerti

Akhiri proses pendirian Yayasan

Setelah mengisi data Pendirian Yayasan, muncul popup. Ceklis semua pernyataan dan klik tombol Setuju. Kemudian tampil halaman Pratinjau Pengisian Data Yayasan.

Jika data Pendirian Yayasan sudah benar dan sesuai, klik tombol Lanjutkan. Kemudian muncul popup notifikasi. Klik tombol Saya Mengerti!! lalu tampil halaman Daftar Transaksi Yayasan.

Pada halaman Daftar Transaksi Yayasan, terdapat beberapa fungsi diantaranya :

  1. Tombol Pratinjau dan Cetak SK/SP untuk melihat data pendirian. PRATINJAU AKAN BERLAKU SELAMA 7 HARI
  2. Tombol Tagihan PNRI untuk mengunduh bukti pembayaran. * Bukti Tagihan PNRI ini sebagai bukti pembayaran BNRI langsung ke pada pihak BNI, cukup hanya dengan menunjukkan bukti tagihan PNRI.

Upload Akta Pendirian Yayasan

Untuk mengakses form Pratinjau, klik Pratinjau dan Cetak SK/SP, maka akan tampil halaman pratinjau data Yayasan.

Baca juga: Apa Saja Struktur Organisasi Perusahaan? Ini Contoh dan Fungsinya

Jika sudah tidak ada perubahan data/Edit Klik tombol Upload Akta maka akan masuk ke halaman upload akta. Selanjutnya:

  • Ceklis semua persyaratan.
  • Klik tombol Choose Files lalu cari file akta yang akan di upload.
  • Klik tombol Upload, maka akan tampil pop up preview
  • Klik tombol Lanjutkan setelah itu akan tampil halaman selanjutnya
  • Tombol Perbaharui Data untuk memperbaharui transaksi.
  • Tombol Saya Yakin Pratinjau Sudah Benar dan Cetak SK/SP untuk mengakhiri transaksi.
  • Tombol Upload Ulang Akta untuk mengulangi proses upload akta jika terjadi kesalahan upload file.
  • Tombol Preview Akta untuk menampilkan file akta yang telah di upload.
  • Tombol Hapus Transaksi untuk menghapus transaksi.
  • Setelah klik tombol Saya Yakin Pratinjau Sudah Benar dan Cetak SK/SP, maka akan muncul popup
  • Download SK Pengesahan Pendirian
  • Klik SK Pengesahan untuk mendownload SK Pengesahan Pendirian.
  • Kemudian tampil SK Pengesahan Pendirian

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Naik Selama Ramadan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Harga Naik Selama Ramadan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Whats New
Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Whats New
Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Whats New
4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

Spend Smart
Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Whats New
Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Whats New
Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Whats New
Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Spend Smart
Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

Whats New
Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Work Smart
PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

Whats New
Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Whats New
Ini Sejumlah Faktor di Indonesia yang Mendorong CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Masa Depan

Ini Sejumlah Faktor di Indonesia yang Mendorong CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Masa Depan

Whats New
ITMG Bakal Tebar Dividen Rp 5,1 Triliun dari Laba Bersih 2023

ITMG Bakal Tebar Dividen Rp 5,1 Triliun dari Laba Bersih 2023

Whats New
Kemenaker Siapkan Aturan Pekerja Berstatus Kemitraan, Ini Tanggapan InDrive

Kemenaker Siapkan Aturan Pekerja Berstatus Kemitraan, Ini Tanggapan InDrive

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com