Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini 24 Kereta Api dari Jakarta yang Gratis untuk Guru, Nakes, dan Veteran

Kompas.com - 08/11/2021, 08:18 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis

Syarat naik kereta api gratis

Berikut syarat dan ketentuan yang harus diperhatikan untuk menggunakan voucer tiket KA gratis untuk guru, tenaga kesehatan, dan veteran:

  • Guru pendidikan formal untuk anak usia dini sampai dengan tingkat menengah atas atau sederajat baik negeri maupun swasta dengan status PNS maupun honorer.
  • Tenaga kesehatan (bidan, perawat, apoteker, tenaga farmasi, tenaga administrasi, dan driver ambulans) baik dari klinik, puskesmas, atau rumah sakit kecuali dokter.
  • Anggota Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI).
  • Voucer hanya berlaku untuk KA keberangkatan dari wilayah pengambilan voucer. Misalnya pengambilan voucer di Stasiun Gambir, maka voucer hanya berlaku untuk KA keberangkatan dari Gambir dan Pasar Senen.
  • Saat pengambilan voucer, calon pelanggan harus menunjukkan identitas asli dan fotokopi identitas/surat keterangan yang menunjukkan mereka adalah guru, tenaga kesehatan, dan veteran.
  • Selama program berlangsung, satu identitas hanya berhak untuk satu voucer atau satu kali perjalanan dan pengambilan voucer dilayani selama ketersediaan tempat duduk masih ada.
  • Pengambilan voucer tidak dapat diwakilkan kecuali untuk veteran.
  • Voucer tidak bisa dipindahtangankan.
  • Jumlah voucer yang disediakan di tiap KA per tanggal terbatas dan tiket KA yang sudah dicetak tidak dapat diubah jadwalnya.
  • Biaya rapid test antigen sebesar Rp 45.000 jika dilakukan di stasiun menjadi tanggung jawab pengguna voucer (KAI hanya menggratiskan tiket KA-nya saja melalui voucer yang diberikan).

Sementara itu, saat ini terdapat sejumlah persyaratan untuk naik KA jarak jauh di masa pandemi Covid-19 yang diberlakukan.

Baca juga: Cek Jadwal Kereta Api Jarak Jauh November 2021 di Sini

Hal ini sesuai SE Kementerian Perhubungan Nomor 97 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 2 November 2021.

Berikut syarat perjalanan naik kereta api jarak jauh selengkapnya:

  • Vaksin minimal dosis pertama, dengan pengecualian anak usia di bawah 12 tahun belum diwajibkan tetapi pada saat keberangkatan wajib didampingi orang tua/ keluarga dengan satu kartu keluarga yang sama. Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
  • Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan. KAI Daop 1 menyediakan 5 stasiun yang melayani rapid test antigen seharga Rp 45.000, yaitu Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Karawang, dan Cikampek.
  • Pelanggan harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.
  • Pemesanan tiket kereta api harus memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) pada kolom nomor identitas. Penggunaan NIK ini berlaku bagi pelanggan dewasa ataupun anak-anak untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 calon pelanggan. Hal tersebut dikarenakan KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com