Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kenaikan Cukai Turunkan Prevalensi Merokok, tetapi Buka Peluang Rokok Ilegal

Kompas.com - 08/11/2021, 13:50 WIB
Yohana Artha Uly,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah berencana menaikkan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok pada 2022.

Kenaikan cukai itu memang dinilai berhasil menurunkan prevalensi merokok, tetapi kebijakan ini juga perlu mengantisipasi semakin banyaknya rokok ilegal.

Peneliti FEB Universitas Padjadjaran (Unpad) Wawan Hermawan mengatakan, kenaikan cukai rokok telah menurunkan prevalensi merokok penduduk usia di bawah 18 tahun.

Baca juga: Konsumsi Rokok Masih Tinggi Selama Pandemi, Struktur Cukai Tembakau Diminta Disederhanakan

Data Badan Pusat Statisik (BPS) mencatat, prevalensi merokok usia 10-18 tahun secara nasional sebesar 9,65 persen di 2018 dan turun ke 3,81 persen pada 2020.

Sementara itu, data Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) pada 2015-2020 mencatat, Indonesia menjadi salah satu negara yang prevalensi merokok usia 15 tahun ke atas dengan kenaikan harga rokok, memiliki koefisien korelasi negatif.

"Secara sederhana artinya Indonesia dianggap berhasil. Adanya peningkatan cukai rokok itu menurunkan pravelensi merokok. Dari 18 negara, hanya 7 negara yang punya koefisien korelasi negatif, Indonesia salah satunya. Artinya, kenaikan harga rokok menurunkan pravelensinya," jelas dia dalam webinar mengenai cukai rokok dan industri tembakau, Minggu (7/11/2021).

Meski demikian, menurut Wawan, hal yang juga perlu diperhatikan adalah kenaikan harga rokok yang terlalu tinggi, dikhawatirkan bisa menyebabkan perubahan konsumsi pada jenis rokok yang lebih murah. Salah satunya berpotensi ke penggunaan rokok ilegal.

Baca juga: Kemenperin: Kami Kurang Sepakat jika Cukai Dinaikkan Terlalu Tinggi

Oleh sebab itu, ia menekankan, untuk pemerintah berhati-hati dalam menyusun formulasi kenaikan cukai rokok yang akan berdampak pada harga jual agar tak semakin memperluas peredaran rokok ilegal.

"Jadi hati-hati saat meningkatkan harga rokok," kata dia.

Senada, Direktur Eksekutif Indef Tauhid Ahmad mengatakan, kenaikan tarif cukai rokok berdampak langsung pada peredaran rokok ilegal.

Trennya, jika cukai naik maka peredaran rokok ilegal ikut naik.

Hal itu tecermin dari data Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang mencatat, ketika pada 2019 tak ada kenaikan cukai rokok, peredaran rokok ilegal turun dari 7 persen pada 2018 ke 3,03 persen pada 2019.

Baca juga: Penyederhanaan Struktur Tarif Cukai Rokok dan Mandeknya Reformasi Fiskal

Namun, saat cukai rokok dinaikkan 23 persen pada 2020, peredaran rokok ilegal naik menjadi 4,86 persen di tahun yang sama.

"Jadi menarik memang, semakin tinggi kenaikan tarif, semakin tinggi juga rokok ilegal. Kalau terlalu tinggi kenaikannya, rokok ilegal cenderung naik," ungkap dia.

Menurut Tauhid, dalam menetapkan kebijakan kenaikan cukai rokok, perlu difokuskan formula baku dengan tetap memperhatikan pengendalian kesehatan, tenaga kerja, penerimaan negara, peredaran rokok ilegal, dan petani tembakau dengan mempertimbangkan data terbaru tiap tahunnya.

Selain itu, besaran kenaikan cukai di tahun depan juga perlu mempertimbangkan aspek pemulihan ekonomi akibat pandemi, sehingga level moderat tetap diperlukan.

Baca juga: Kemenkeu soal Tarif Cukai Rokok: Insya Allah Ditetapkan Bulan Ini

"Konsistensi dalam pelaksanaan penerapan formula atau dimensi sehingga dapat memberikan kepastian bagi kesehatan, dunia usaha, maupun masyarakat," kata Tauhid.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com