Trennya, jika cukai naik maka peredaran rokok ilegal ikut naik.
Hal itu tecermin dari data Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang mencatat, ketika pada 2019 tak ada kenaikan cukai rokok, peredaran rokok ilegal turun dari 7 persen pada 2018 ke 3,03 persen pada 2019.
Baca juga: Penyederhanaan Struktur Tarif Cukai Rokok dan Mandeknya Reformasi Fiskal
Namun, saat cukai rokok dinaikkan 23 persen pada 2020, peredaran rokok ilegal naik menjadi 4,86 persen di tahun yang sama.
"Jadi menarik memang, semakin tinggi kenaikan tarif, semakin tinggi juga rokok ilegal. Kalau terlalu tinggi kenaikannya, rokok ilegal cenderung naik," ungkap dia.
Menurut Tauhid, dalam menetapkan kebijakan kenaikan cukai rokok, perlu difokuskan formula baku dengan tetap memperhatikan pengendalian kesehatan, tenaga kerja, penerimaan negara, peredaran rokok ilegal, dan petani tembakau dengan mempertimbangkan data terbaru tiap tahunnya.
Selain itu, besaran kenaikan cukai di tahun depan juga perlu mempertimbangkan aspek pemulihan ekonomi akibat pandemi, sehingga level moderat tetap diperlukan.
Baca juga: Kemenkeu soal Tarif Cukai Rokok: Insya Allah Ditetapkan Bulan Ini
"Konsistensi dalam pelaksanaan penerapan formula atau dimensi sehingga dapat memberikan kepastian bagi kesehatan, dunia usaha, maupun masyarakat," kata Tauhid.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.