Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK: Sudah Ada Pembahasan agar Fintech Diatur dalam UU

Kompas.com - 08/11/2021, 13:50 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberantasan pinjaman online (pinjol) ilegal tengah digencarkan oleh pemerintah selama beberapa pekan terakhir.

Untuk menciptakan pemberantasan pinjol ilegal yang berkelanjutan, Otortitas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan usul pembuatan undang-undang (UU) terkait keberadaan financial technology (fintech) lending di Indonesia.

Advisor Grup Inovasi Keuangan Digital OJK Maskum mengatakan, saat ini belum ada aturan perundang-undangan terkait keberadaan fintech lending, sehingga belum ada sanksi yang bakal menjerat pinjol ilegal.

"Sekarang ini sedang ada juga pembahasan agar fintech menjadi bagian dari satu undang-undang," kata dia secara virtual, Senin (8/11/2021).

Baca juga: Asuransi Jiwa Seainsure Kantongi Izin Usaha dari OJK

Lebih lanjut Maskum menyebutkan, OJK sendiri telah menyusun kerangka besar atau masterplan sektor jasa keuangan, yang di dalamnya mengatur keberadaan fintech.

Selain itu, dalam rangka memberikan perlindungan kepada masyarakat, OJK juga tengah melakukan penyesuian terhadap Peraturan OJK (POJK) terkait perlindungan di sektor jasa keuangan.

"Dengan diharapkan dukungan pemerintah, isu-isu terkait fintech ilegal bisa diatasi dengan baik, terutama dampak yang dialami masyarakat menjadi minim," ujar Maksum.

Pada saat bersamaan, OJK bersama pihak terkait disebut akan semakin menggencarkan edukasi kepada masyarakat terkait fintech legal dan pinjol ilegal, guna meningkatkan tingkat literasi masyarakat yang masih rendah.

"Tingkat literasi di masyarakat perlu ditingkatkan agar mereka paham ketika mereka berhubungan dengan fintech," ucap dia.

Baca juga: Cara Mendaftar Jadi Mitra Tokopedia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rupiah Diramal Bisa Kembali Menguat di Bawah Rp 16.000 Tahun Ini

Rupiah Diramal Bisa Kembali Menguat di Bawah Rp 16.000 Tahun Ini

Whats New
Bagaimana Prospek IPO di Indonesia Tahun Ini Usai Pemilu?

Bagaimana Prospek IPO di Indonesia Tahun Ini Usai Pemilu?

Whats New
Harga Makanan Global Diperkirakan Turun, Konsumen Bakal Lega

Harga Makanan Global Diperkirakan Turun, Konsumen Bakal Lega

Whats New
Laba Bersih Astra Agro Lestari Turun 38,8 Persen, Soroti Dampak El Nino

Laba Bersih Astra Agro Lestari Turun 38,8 Persen, Soroti Dampak El Nino

Whats New
Naik, Pemerintah Tetapkan Harga Acuan Batu Bara hingga Emas April 2024

Naik, Pemerintah Tetapkan Harga Acuan Batu Bara hingga Emas April 2024

Whats New
Alasan Mandala Finance Tak Bagi Dividen untuk Tahun Buku 2023

Alasan Mandala Finance Tak Bagi Dividen untuk Tahun Buku 2023

Whats New
Efek Panjang Pandemi, Laba Bersih Mandala Finance Turun 35,78 Persen

Efek Panjang Pandemi, Laba Bersih Mandala Finance Turun 35,78 Persen

Whats New
Heboh soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta, Cek Ketentuannya

Heboh soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta, Cek Ketentuannya

Whats New
KB Bank Targetkan Penyelesaian Perbaikan Kualitas Aset Tahun Ini

KB Bank Targetkan Penyelesaian Perbaikan Kualitas Aset Tahun Ini

Whats New
Astra Agro Lestari Sepakati Pembagian Dividen Rp 165 Per Saham

Astra Agro Lestari Sepakati Pembagian Dividen Rp 165 Per Saham

Whats New
Ditopang Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Diprediksi Semakin Moncer

Ditopang Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Diprediksi Semakin Moncer

Whats New
Survei: 69 Persen Perusahaan Indonesia Tak Rekrut Pegawai Baru untuk Hindari PHK

Survei: 69 Persen Perusahaan Indonesia Tak Rekrut Pegawai Baru untuk Hindari PHK

Work Smart
Heboh soal Kualifikasi Lowker KAI Dianggap Sulit, Berapa Potensi Gajinya?

Heboh soal Kualifikasi Lowker KAI Dianggap Sulit, Berapa Potensi Gajinya?

Whats New
Tantangan Menuju Kesetaraan Gender di Perusahaan pada Era Kartini Masa Kini

Tantangan Menuju Kesetaraan Gender di Perusahaan pada Era Kartini Masa Kini

Work Smart
Bantuan Pesantren dan Pendidikan Islam Kemenag Sudah Dibuka, Ini Daftarnya

Bantuan Pesantren dan Pendidikan Islam Kemenag Sudah Dibuka, Ini Daftarnya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com