Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perkara Merek, GoTo Digugat Rp 2,08 Triliun

Kompas.com - 08/11/2021, 16:59 WIB
Elsa Catriana,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Aplikasi Karya Anak Bagsa (Gojek) dan PT Tokopedia digugat oleh PT Terbit Financial Technology ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat atas penggunaan nama atau merek perusahaan hasil merger yaitu GoTo.

Adapun gugatan hak merek ini sudah terdaftar di pengadilan sejak Selasa, 2 November 2021 dengan nomor perkara 71/Pdt.Sus-HKI/Merek/2021/PN Niaga Jkt.Pst.

"Menyatakan para tergugat telah melakukan pelanggaran hak atas merek GOTO milik penggugat," demikian salah satu bunyi petitum dalam perkara ini, dikutip Kompas.com, Senin (8/11/2021).

Baca juga: Valuasi GoTo Sentuh 30 Miliar Dollar AS, Telkom, Astra, Djarum Diprediksi Raup Untung Besar

Penggugat pun meminta mejelis hakim menghukum Gojek dan Tokopedia dengan membayar ganti rugi materil Rp 1,83 triliun dan imateril Rp 250 miliar. Sehingga, totalnya berjumlah Rp 2,08 triliun.

Penggugat juga menjelaskan merek GOTO yang mereka miliki telah terdaftar dengan Nomor IDM000858218 pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI.

Sehingga, penggugat meminta majelis hakim menyatakan bahwa merekalah satu-satunya pemilik dan pemegang hak yang sah atas merek terdaftar GOTO berserta segala variasinya.

Tak hanya itu penggugat juga meminta hakim menghukum Gojek dan Tokopedia untuk menghentikan penggunaan merek GOTO dan segala variasinya.

Lalu, menghukum penggugat secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1 miliar untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan.

Baca juga: GoTo Kuasai 4,8 Persen Saham Multipolar

Menanggapi hal itu Corporate Affairs GoTo Astrid Kusumawardhani mengaku pihaknya telah mengetahui hal ini dan menghormati proses yang tengah berjalan.

"Kami sudah mengetahuinya dan kami akan menghormati semua proses yang tengah berjalan," kata Astrid.

Astrid juga mengatakan, pihaknya telah mendaftarkan merek GoTo kepada badan/lembaga terkait.

"Yang bisa kami sampaikan bahwa kami akan senantiasa memenuhi peraturan yang berlaku di Indonesia," jelas Astrid.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com