Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yayasan dan Perkumpulan adalah Badan Hukum, Apa Bedanya dengan PT?

Kompas.com - 08/11/2021, 18:18 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Yayasan, Perkumpulan, dan Perseroan Terbatas (PT) sama-sama merupakan bentuk badan hukum yang berlaku di Indonesia, lalu apa bedanya?

Berikut ini ulasan mengenai perbedaan Yayasan, Perkumpulan, dan PT, termasuk penjelasan mengenai pengertian dari masing-masing bentuk badan hukum tersebut.

Apa itu Yayasan?

Dikutip dari laman resmi ahu.go.id, pengertian Yayasan adalah sebuah badan hukum yang bergerak dalam bidang sosial, kemanusiaan dan keagamaan.

Baca juga: Beda PT dan CV: Definisi, Bentuk Badan Hukum, dan Cara Mendirikannya

“Yayasan memiliki kekayaan tersendiri dari berbagai macam sumber. Yayasan ini sifatnya tidak memiliki anggota,” tulis laman ahu.go.id, dikutip pada Senin (8/11/2021).

Menilik dari tujuannya, yayasan tidak mencari profit atau keuntungan. Yayasan selanjutnya memiliki kewenangan untuk mendirikan sebuah atau beberapa buah badan usaha sesuai dengan visi dan misi yang dimiliki oleh Yayasan.

Yayasan dalam kehidupan sehari-hari dapat ditemukan dalam berbagai macam bentuk dan tujuan. Yayasan tersebut secara khusus berada pada bidang kerja yang menjadi usahanya.

Apa Yayasan bisa mencari keuntungan?

Berbeda dengan PT, Yayasan bukanlah badan usaha yang fokus pada pencarian keuntungan pemilik badan usaha. Meskipun non-profit, Yayasan dapat memperoleh income dari badan usaha yang didirikan.

Baca juga: Berapa Biaya Pendirian Yayasan 2021? Cek Ragam PNBP Yayasan Terbaru

Income ini bertujuan untuk menghidupi operasional Yayasan dan badan usaha yang ada di bawahnya, bukan untuk memperkaya diri si pemilik Yayasan.

“Yayasan akan memiliki banyak keuntungan seiring dengan banyaknya badan usaha yang didirikan. Badan usaha tersebut adalah modal hidup nyata sebuah Yayasan,” tulis laman ahu.go.id.

Badan hukum berbentuk Perkumpulan

Perkumpulan adalah badan hukum yang merupakan kumpulan orang didirikan untuk mewujudkan kesamaan maksud dan tujuan tertentu.

Perkumpulan dapat didirikan di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan dan tidak membagikan keuntungan kepada anggotanya.

“Bahwa untuk dapat melakukan kegiatan hukum keperdataan, Perkumpulan harus mendapatkan pengesahan badan hukum dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham),” tulis laman ahu.go.id.

Tata cara pengesahan badan hukum Perkumpulan diatur dalam Peraturan Menkumham Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pengesahan Badan Hukum Perkumpulan (Permenkumham No 6/2014).

Baca juga: Mau Mendirikan Yayasan? Ini Cara Daftar Yayasan Online di Kemenkumham

Siapa yang bisa mendirikan Perkumpulan?

Pemohon pendirian Perkumpulan adalah setiap orang, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama yang secara langsung memberikan kuasa kepada notaris untuk mengajukan permohonan kepada Sistem Administrasi Badan Hukum.

Adapun Permenkumham No 6 Tahun 2014 diundangkan pada tanggal 25 Maret 2014 dan berlaku sejak tanggal diundangkan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com