Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yayasan dan Perkumpulan adalah Badan Hukum, Apa Bedanya dengan PT?

Kompas.com - 08/11/2021, 18:18 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Yayasan, Perkumpulan, dan Perseroan Terbatas (PT) sama-sama merupakan bentuk badan hukum yang berlaku di Indonesia, lalu apa bedanya?

Berikut ini ulasan mengenai perbedaan Yayasan, Perkumpulan, dan PT, termasuk penjelasan mengenai pengertian dari masing-masing bentuk badan hukum tersebut.

Apa itu Yayasan?

Dikutip dari laman resmi ahu.go.id, pengertian Yayasan adalah sebuah badan hukum yang bergerak dalam bidang sosial, kemanusiaan dan keagamaan.

Baca juga: Beda PT dan CV: Definisi, Bentuk Badan Hukum, dan Cara Mendirikannya

“Yayasan memiliki kekayaan tersendiri dari berbagai macam sumber. Yayasan ini sifatnya tidak memiliki anggota,” tulis laman ahu.go.id, dikutip pada Senin (8/11/2021).

Menilik dari tujuannya, yayasan tidak mencari profit atau keuntungan. Yayasan selanjutnya memiliki kewenangan untuk mendirikan sebuah atau beberapa buah badan usaha sesuai dengan visi dan misi yang dimiliki oleh Yayasan.

Yayasan dalam kehidupan sehari-hari dapat ditemukan dalam berbagai macam bentuk dan tujuan. Yayasan tersebut secara khusus berada pada bidang kerja yang menjadi usahanya.

Apa Yayasan bisa mencari keuntungan?

Berbeda dengan PT, Yayasan bukanlah badan usaha yang fokus pada pencarian keuntungan pemilik badan usaha. Meskipun non-profit, Yayasan dapat memperoleh income dari badan usaha yang didirikan.

Baca juga: Berapa Biaya Pendirian Yayasan 2021? Cek Ragam PNBP Yayasan Terbaru

Income ini bertujuan untuk menghidupi operasional Yayasan dan badan usaha yang ada di bawahnya, bukan untuk memperkaya diri si pemilik Yayasan.

“Yayasan akan memiliki banyak keuntungan seiring dengan banyaknya badan usaha yang didirikan. Badan usaha tersebut adalah modal hidup nyata sebuah Yayasan,” tulis laman ahu.go.id.

Badan hukum berbentuk Perkumpulan

Perkumpulan adalah badan hukum yang merupakan kumpulan orang didirikan untuk mewujudkan kesamaan maksud dan tujuan tertentu.

Perkumpulan dapat didirikan di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan dan tidak membagikan keuntungan kepada anggotanya.

“Bahwa untuk dapat melakukan kegiatan hukum keperdataan, Perkumpulan harus mendapatkan pengesahan badan hukum dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham),” tulis laman ahu.go.id.

Tata cara pengesahan badan hukum Perkumpulan diatur dalam Peraturan Menkumham Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pengesahan Badan Hukum Perkumpulan (Permenkumham No 6/2014).

Baca juga: Mau Mendirikan Yayasan? Ini Cara Daftar Yayasan Online di Kemenkumham

Siapa yang bisa mendirikan Perkumpulan?

Pemohon pendirian Perkumpulan adalah setiap orang, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama yang secara langsung memberikan kuasa kepada notaris untuk mengajukan permohonan kepada Sistem Administrasi Badan Hukum.

Adapun Permenkumham No 6 Tahun 2014 diundangkan pada tanggal 25 Maret 2014 dan berlaku sejak tanggal diundangkan.

Badan hukum berbentuk PT

PT adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya.

Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.

“Perseroan terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar,” tulis laman ahu.go.id.

Baca juga: Mengenal Apa Itu Yayasan: Pengertian, Dasar Hukum, dan Ciri-ciri

Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri.

Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki.

“Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham,” tulis laman ahu.go.id.

“Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan,” lanjut laman ahu.go.id.

Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh Perseroan Terbatas.

Baca juga: Cara Buat Akun Aplikasi Pendaftaran Perseroan Perorangan di ahu.go.id

Selain berasal dari saham, modal PT dapat pula berasal dari obligasi. Keuntungan yang diperoleh para pemilik obligasi adalah mereka mendapatkan bunga tetap tanpa menghiraukan untung atau ruginya PT tersebut.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com