Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Tengah Sorotan Pinjol Ilegal, Penyaluran Pembiayaan Fintech Tetap Melesat

Kompas.com - 08/11/2021, 18:43 WIB
Rully R. Ramli,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Industri financial technology (fintech) masih mencatatkan pertumbuhan penyaluran pembiayaan yang signifikan di tengah sorotan dan upaya pemberantasan pijaman online (pinjol) ilegal.

Data Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) menunjukan, hingga kuartal III-2021 akumulasi penyaluran dana fintech terdaftar dan berizin mencapai Rp262,93 triliun, tumbuh 104,3 persen secara tahunan (year on year/yoy).

Baca juga: AFSI: Hanya Ada 17 Fintech Syariah yang Beroperasi di Indonesia

Selaras dengan pertumbuhan tersebut, outstanding kredit industri fintech juga melesat 116,18 persen secara yoy menjadi Rp 27,48 triliun pada akhir September 2021.

Dengan melihat realisasi tersebut, Advisor Grup Inovasi Keuangan Digital OJK Maskum mengatakan, keberadaan fintech menjadi penting bagi perekonomian nasional, khususnya dalam rangka meningkatkan angka inklusi keuangan.

"Perkembangan fintech sangat membantu upaya meningkatkan inklusi keuangan di masyarakat," kata Maskum secara virtual, Senin (8/11/2021).

Dalam rangka mendukung pertumbuhan industri fintech, sekaligus memberantas keberadaan pinjol ilegal, Aftech bekerjasama dengan Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI) menggelar kegiatan Bulan Fintech Nasional (BFN).

Baca juga: OJK: Sudah Ada Pembahasan agar Fintech Diatur dalam UU

Melalui kegiatan tersebut, Aftech berupaya meningkatkan literasi keuangan masyarakat, melalui serangkaian program edukasi.

Selain itu, Ketua Umum Aftech Pandu Sjahrir mengatakan, kegiatan BFN juga diikuti oleh 65 penyelenggara fintech, yang akan memberikan serangkaian promosi bagi masyarakat.

"Saat ini sudah ada lebih dari 65 perusahaan Fintech yang akan ikut memeriahkan BFN dengan memberi promosi diskon maupun program-program menarik, baik untuk konsumen maupun untuk UMKM, termasuk lebih dari 115 kegiatan webinar, IG live, podcast, dan lain-lain," tutur Pandu.

"Ada pula lebih dari 200 lowongan pekerjaan dalam Virtual Job Fair sebagai salah satu program bagian dari Bulan Fintech Nasional ini," tambah dia.

Kemudian, Aftech akan meluncurkan situs cekfintech.id pada peluncuran BFN yang jatuh pada tanggal 11 November 2021.

Baca juga: Terbaru, Ini Daftar Fintech Berizin dan Terdaftar OJK

Situs itu dihadirkan untuk mempermudah masyarakat mendapatkan informasi terkait legalitas fintech, sehingga pada akhirnya dapat membantu upaya pemerintah memberantas pinjol ilegal.

"Situs www.cekfintech.id merupakan wujud nyata dari komitmen industri fintech terhadap pemberantasan pinjol ilegal, yang memungkinkan masyarakat untuk mengetahui legal atau tidaknya suatu aplikasi pinjol," ucap Pandu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com