Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mau Cek Legalitas Pinjol? Situs Cekfintech.id Segera Meluncur

Kompas.com - 09/11/2021, 07:09 WIB
Rully R. Ramli,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) bekerjasama dengan pemerintah akan meluncurkan situs pengecekan penyelenggara financial technology (fintech) bernama cekfintech.id pada 11 November 2021.

Ketua Umum Aftech Pandu Sjahrir mengatakan, peluncuran cekfintech.id merupakan bentuk komitmen asosiasi, dalam mendukung upaya pemerintah memberantas maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal.

Melalui situs tersebut, masyarakat dapat mengetahui legalitas aplikasi pinjol, menampilkan daftar penyelenggara fintech dengan status tercatat, terdaftar, atau berizin dari Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), atau Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Baca juga: AFSI: Hanya Ada 17 Fintech Syariah yang Beroperasi di Indonesia

"Serta untuk melakukan pengecekan apakah nomor rekening yang digunakan oleh pinjol terlibat dalam tindak kejahatan," ujar Pandu, secara virtual, Senin (8/11/2021).

Lebih lanjut Pandu menyebutkan, peluncuran cekfintech.id dilaksanakan tepat pada pembukaan pelaksanaan Bulan Fintech Nasional (BFN), yakni sebuah rangkaian kegiatan edukasi untuk meningkatkan literasi keuangan masyarakat.

Advisor Grup Inovasi Keuangan Digital OJK Maskum mengatakan, keberadaan fintech menjadi penting bagi perekonomian nasional, khususnya dalam rangka meningkatkan angka inklusi keuangan.

"Perkembangan fintech sangat membantu upaya meningkatkan inklusi keuangan di masyarakat," kata dia.

Namun demikian, peningkatan inklusi tersebut perlu diiringi dengan kenaikan angka literasi, guna mencegah tindak-tindak yang merugikan masyarakat, seperti hal nya pinjol ilegal.

"Bulan Fintech Nasional dan Indonesia Fintech Summit 2021 yang akan dilaksanakan merupakan momen yang sangat baik untuk membangun pemahaman dan awareness masyarakat akan produk dan jasa keuangan digital," ucap Maskum.

Baca juga: Di Tengah Sorotan Pinjol Ilegal, Penyaluran Pembiayaan Fintech Tetap Melesat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com