JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah kembali memperpanjang PPKM di wilayah luar Pulau Jawa-Bali dari 9–22 November 2021.
Kriteria level asesmen tiap daerah ditambah satu indikator, yakni capaian vaksinasi. Bila capaian vaksinasi daerah tersebut berada di bawah 50 persen, maka wilayah itu dinaikkan 1 level.
Baca juga: Luhut Sebut Dampak Ekonomi PPKM Tak Separah PSBB, Ini Buktinya
Dengan demikian, wilayah dengan asesmen level 3 saat ini menjadi 160 kabupaten/kota, wilayah asesmen level 2 menjadi 175 kabupaten/kota, dan wilayah PPKM level 1 di 51 kabupaten/kota.
"Ada 156 kabupaten/kota asesmennya level 2 karena vaksinasi di bawah 50 persen sehingga dinaikkan menjadi level 3, sehingga level 3 ada 160 kabupaten/kota," ucap Airlangga Hartarto dalam konferensi pers.
Mengutip Inmendagri Nomor 58 Tahun 2021, berikut ini rincian wilayah yang menerapkan level 3 di luar Pulau Jawa-Bali:
Kabupaten Aceh Selatan, Kabupaten Aceh Timur, Kabupaten Aceh Barat, Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Pidie, Kabupaten Aceh Utara, Kabupaten Aceh Singkil, Kabupaten Bireuen, Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Nagan Raya, Kabupaten Aceh Tamiang, Kabupaten Bener Meriah, Kabupaten Pidie Jaya, dan Kota Subulussalam.
Kabupaten Simalungun, Kabupaten Asahan, Kabupaten Labuhanbatu, Kabupaten Padang Lawas Utara, Kabupaten Padang Lawas, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, dan Kota Tanjung Balai.
Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Agam, Kabupaten Lima Puluh Kota, Kabupaten Solok Selatan, dan Kabupaten Pasaman Barat.
Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Indragiri Hilir, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, dan Kabupaten Kuantan Singingi.
Kabupaten Merangin, Kabupaten Sarolangun, dan Kabupaten Kerinci.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.