Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Asosiasi Buruh Minta Upah Minimum Tahun Depan Naik 7-10 Persen

Kompas.com - 09/11/2021, 12:38 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek Indonesia) meminta kenaikan upah minimum tahun 2022 sebesar 7-10 persen.

Menurut Aspek Indonesia, angka tersebut berdasarkan hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang dilakukan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) di 24 provinsi, dengan menggunakan 60 komponen komponen hidup layak (KHL).

"Hasil survei KHL KSPI menunjukkan bahwa besaran kenaikan upah minimum tahun 2022 yang paling layak adalah sebesar 7 persen sampai dengan 10 persen," kata Presiden ASPEK Indonesia Mirah Sumirat dalam keterangan pers tertulisnya, Selasa (9/11/2021).

Baca juga: Selain Kejar Modal Inti, Fenomena Bank Digital Juga Dinilai Jadi Alasan Investor Masuk ke Bank Mini

Aspek Indonesia juga mendesak pemerintah untuk tidak memaksakan penetapan upah minimum tahun depan hanya berdasarkan pada Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja maupun peraturan turunannya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

Ia mengatakan lantaran UU Cipta Kerja masih dalam proses sidang gugatan di Mahkamah Konstitusi, segala peraturan turunannya tidak perlu dipaksakan untuk diberlakukan.

Namun demikian, pihaknya meminta pemerintah untuk menetapkan kenaikan upah minimum tahun 2022, dengan tetap menggunakan formula perhitungan kenaikan upah minimum berdasarkan UU Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003.

"Kenaikan upah minimum harus berdasarkan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL), produktivitas dan pertumbuhan ekonomi," kata dia.

Baca juga: Tidak Mau Keteteran Lagi, Pemerintah Ingin Kemandirian Industri Farmasi Dalam Negeri

Aspek Indonesia juga mengkritisi lemahnya fungsi pengawasan dari Dinas Ketenagakerjaan dan Kementerian Ketenagakerjaan karena dinilai masih banyak perusahaan yang membayar upah pekerjanya hanya sebatas upah minimum.

Padahal kata Mirah, seharusnya upah minimum hanya diberikan kepada pekerja lajang dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.

"Kondisi ini terjadi karena banyak perusahaan yang nakal karena tidak membuat struktur dan skala upah di perusahaannya. Padahal struktur dan skala upah wajib dibuat oleh perusahaan. Aspek Indonesia mendesak pemerintah untuk serius dan tidak cuma lips service dalam menjalankan fungsi pengawasan, serta tegas menindak perusahaan yang tidak bertanggungjawab dan semena-mena terhadap pekerjanya," ucap dia.

Baca juga: Tak Cuma 1, Ini Daftar Merek Goto yang Terdaftar Resmi di Indonesia

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com