Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Resmi Alihkan Saham Negara di 5 BUMN Ini ke Holding Pariwisata

Kompas.com - 09/11/2021, 13:00 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi mengalihkan saham negara di 5 perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kepada PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero).

PT Aviasi Pariwisata Indonesia adalah induk Holding BUMN Pariwisata dan Pendukung yang sebelumnya bernama PT Survai Udara Penas (Persero).

Pengalihan saham negara di 5 BUMN ke PT Aviasi Pariwisata Indonesia tertuang melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2021 (PP No 104/2021).

Baca juga: Mengenal PT Aviasi Pariwisata Indonesia, Induk Holding BUMN Pariwisata

Adapun nomenklatur PP No 104/2021 yakni tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia.

PP No 104/2021 diterbitkan pada 6 Oktober 2021 lalu, untuk memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero).

Regulasi ini terbit dengan pertimbangan perlu adanya penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) yang berasal dari pengalihan seluruh saham Seri B milik Negara Republik Indonesia pada 5 perusahaaan BUMN.

Baca juga: Tanpa Garuda dan ITDC, Ini Anggota Holding BUMN Pariwisata dan Pendukung

Adapun 5 perusahaan BUMN yang sahamnya dialihkan ke PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) adalah sebagai berikut:

  1. PT Hotel Indonesia Natour (Persero)
  2. PT Sarinah (Persero)
  3. PT Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko (Persero)
  4. PT Angkasa Pura I (Persero)
  5. PT Angkasa Pura II (Persero)

Perusahaan-perusahaan pelat merah tersebut merupakan anggota Holding BUMN Pariwisata dan Pendukung yang diinduki PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero).

Penambahan penyertaan modal negara ke PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) dilakukan melalui pengalihan saham dengan rincian sebagai berikut:

  • 101.699 saham Seri B pada PT Hotel Indonesia Natour (Persero)
  • 46.849 saham Seri B pada PT Sarinah (Persero)
  • 249.999 saham Seri B pada PT Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko (Persero)
  • 6.414.411 saham Seri B pada PT Angkasa Pura I (Persero)
  • 15.971.651 saham Seri B pada PT Angkasa Pura II (Persero)

Baca juga: Sri Mulyani Suntik Modal Rp 4,3 Triliun buat Kereta Cepat Jakarta-Bandung


Adapun nilai penambahan penyertaan modal negara ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan usulan dari Menteri BUMN.

Dengan pengalihan seluruh saham Seri B ke PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero), negara melakukan kontrol terhadap 5 perusahaan yang sahamnya dialihkan tersebut melalui kepemilikan saham Seri A dwi warna dengan kewenangan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar.

Penambahan penyertaan modal negara melalui pengalihan saham tersebut juga mengakibatkan adanya perubahan status PT Hotel Indonesia Natour, PT Sarinah, PT Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko, PT Angkasa Pura I, dan PT Angkasa Pura II.

Perusahaan-perusahaan tersebut berubah menjadi perseroan terbatas yang tunduk sepenuhnya pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Baca juga: BUMN Sakit Disuntik PMN, Jokowi Geram: Maaf, Terlalu Enak Sekali

Sedangkan PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) kini resmi menjadi pemegang saham PT Hotel Indonesia Natour, PT Sarinah, PT Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko, PT Angkasa Pura I, dan PT Angkasa Pura II.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com