JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan berbagai upaya untuk memberantas keberadaan pinjaman online (pinjol) ilegal di Tanah Air.
Selain menghentikan kegiatan ribuan pinjol ilegal, OJK juga telah melakukan berbagai langkah untuk memberantas kegiatan merugikan tersebut.
Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam L Tobing mengatakan, langkah utama yang dilakukan otoritas sebagai regulator ialah melalui penguatan regulasi.
Baca juga: Mau Cek Legalitas Pinjol? Situs Cekfintech.id Segera Meluncur
OJK berencana melakukan amendemen terhadap POJK tahun 2016 untuk memperkuat aturan terkait permodalan, governance, manajemen risiko, serta kelembagaan financial technology (fintech) lending.
"Pinjol ini kalau kita lihat di 2015 mulai bermunculan, dan di 2016 makin banyak. Dan OJK merespons secara dini," kata Tongam dalam diskusi virtual, Selasa (9/11/2021).
Kemudian, OJK juga telah melakukan moratorium atau penghentian sementara pendaftaran fintech lending.
Dengan demikian, sampai dengan saat ini penyelenggara fintech baru belum bisa mendaftarkan entitasnya ke OJK.
"Dan fintech lending yang sudah mendapat tanda terdaftar ditingkatkan kualitasnya," ujar Tongam.
Sebagai salah satu bentuk penguatan bisnis fintech, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) beberapa waktu lalu sepakat untuk menurunkan sementara batas atas tingkat biaya pinjaman hingga 50 persen.
Baca juga: Di Tengah Sorotan Pinjol Ilegal, Penyaluran Pembiayaan Fintech Tetap Melesat
Sehingga, bunga maksimal fintech terdaftar AFPI turun dari 0,8 persen per hari menjadi 0,4 persen per hari.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.