Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Strategi OJK Berantas Pinjol Ilegal, Perkuat Regulasi hingga Gandeng Google

Kompas.com - 09/11/2021, 15:35 WIB
Rully R. Ramli,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan berbagai upaya untuk memberantas keberadaan pinjaman online (pinjol) ilegal di Tanah Air.

Selain menghentikan kegiatan ribuan pinjol ilegal, OJK juga telah melakukan berbagai langkah untuk memberantas kegiatan merugikan tersebut.

Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam L Tobing mengatakan, langkah utama yang dilakukan otoritas sebagai regulator ialah melalui penguatan regulasi.

Baca juga: Mau Cek Legalitas Pinjol? Situs Cekfintech.id Segera Meluncur

OJK berencana melakukan amendemen terhadap POJK tahun 2016 untuk memperkuat aturan terkait permodalan, governance, manajemen risiko, serta kelembagaan financial technology (fintech) lending.

"Pinjol ini kalau kita lihat di 2015 mulai bermunculan, dan di 2016 makin banyak. Dan OJK merespons secara dini," kata Tongam dalam diskusi virtual, Selasa (9/11/2021).

Kemudian, OJK juga telah melakukan moratorium atau penghentian sementara pendaftaran fintech lending.

Dengan demikian, sampai dengan saat ini penyelenggara fintech baru belum bisa mendaftarkan entitasnya ke OJK.

"Dan fintech lending yang sudah mendapat tanda terdaftar ditingkatkan kualitasnya," ujar Tongam.

Sebagai salah satu bentuk penguatan bisnis fintech, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) beberapa waktu lalu sepakat untuk menurunkan sementara batas atas tingkat biaya pinjaman hingga 50 persen.

Baca juga: Di Tengah Sorotan Pinjol Ilegal, Penyaluran Pembiayaan Fintech Tetap Melesat

Sehingga, bunga maksimal fintech terdaftar AFPI turun dari 0,8 persen per hari menjadi 0,4 persen per hari.

Tongam menyebutkan, OJK bersama pemerintah terus melakukan edukasi kepada masyarakat. Ini dilakukan melihat tingkat literasi atau pemahaman masyarakat terhadap produk dan jasa keuangan yang masih rendah.

"Edukasi OJK bekerja sama dengan berbagai media dan berbagai instansi untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, akses kepada pinjol ilegal sangat berbahaya," tutur dia.

Dalam pemberantasan pinjol ilegal, OJK juga bekerja sama dengan Bank Indonesia (BI), Polri, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Kementerian Koperasi dan UKM. 

Kerja sama dilakukan untuk memperkuat penanganan pinjol ilegal di ranah kementerian atau lembaga masing-masing.

Baca juga: Awas, Terjebak Pinjol Ilegal!

Salah satu langkah nyata dari kolaborasi itu yakni Kementerian Komunikasi dan Informatika berhasil bekerja sama dengan Google untuk mewajibkan penyelenggara fintech lending atau pinjol di Google Play Store memiliki izin atau tanda terdaftar dari OJK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com